Solo — Daftar persyaratan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari unsur kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) beredar di media sosial dan WhatsApp (WA).
Daftar itu menyebut 23 syarat di antaranya harus menyertakan surat rekomendasi dari pengurus partai tempat pendaftaran berdomisili. Kader atau anggota yang mencalonkan diri juga harus tercatat sebagai anggota selama tiga tahun berturut-turut dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
“Daftar itu kita dapat waktu ambil formulir pendaftaran di DPD (DPD PDIP Jateng —Red),” kata salah satu kader PDIP yang turut mencalonkan diri, Bambang Tri Antono
Bambang mengatakan, ada dua macam daftar syarat bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari DPD PDIP. Daftar syarat untuk kader berlabel A-1, sedangkan daftar syarat untuk bakal calon dari luar kader PDIP berlabel A-2.
“Saya mengambil yang A-2 karena saya baru jadi kader tahun 2018 ini. Jadi kalau pakai yang A-1 saya tidak memenuhi syarat,” kata dia.
Kader lain, Ginda Ferachtriawan mengatakan hal serupa. Ia mengaku mengambil syarat A-1 karena sudah bertahun-tahun menjadi kader PDIP. Meski tak mengantongi surat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, anggota Fraksi PDIP DPRD Solo itu nekat mendaftar di DPD PDIP Jateng.
“Memang ada. Saya waktu mendaftar juga sudah menanyakan soal rekomendasi dari DPC itu,” kata Ginda Ferachtriawan, Selasa (17/12).
Daftar syarat yang beredar itu berlabel A-1 di ujung kanan atasnya. Ginda mengaku tidak memegang rekomendasi dari DPC PDIP Solo saat mendaftar ke DPD PDIP Jawa Tengah. Ia menanyakan masalah itu ke panitia seleksi DPD PDIP.
“Katanya aturan itu tidak mengikat. Jadi tidak apa-apa. Tetap diterima,” kata Ginda.
Editor : Marhaendra Wijanarko