Solo — Dua terpidana kasus kriminal umum terpaksa merasakan sel isolasi lantaran menyimpan handphone di lemari kamar tahanan blok C Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Solo. Mereka menghuni sel isolasi selama dua pekan mendatang.
“Sesuai dari arahan Dirjen Pemasyarakatan khususnya terkait penggunaan, peredaran, hingga pengendalian narkoba dari balik Rutan. Hasilnya kita berhasil menemukan beberapa barang. Kemudian yang cukup menonjol yang kita temukan ada dua HP yang disembunyikan di lemari. Kita sudah mendeteksi karena tiap lemari ada nama napinya,” terang Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kota Solo, Andi Rahmanto kepada wartawan, Kamis (17/12).
Pihaknya langsung memeriksa isi dari Handphone tersebut. Namun sayangnya isi percakapan dari dua unit handphone itu sudah terlanjur dihapus oleh napi.
“Rencananya besok yang bersangkutan akan kami introgasi, apakah HP tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkotika atau tidak,” ungkapnya.
Selain dua unit handphone, lanjut Andi, razia yang dilakukan petugas di empat kamar block C kriminal umum ini pihaknya juga mengamankan sejumlah benda terlarang. Diantaranya, alat judi dadu, kartu remi, alat cukur, charger HP, gunting kecil, hingga sajam modifikasi dari sendok dan korek gas. Ditemukan pula korek api dan amplas dari dalam kamar.
“Untuk dadu dan kartu, mereka mengatakan hanya sekedar untuk melepas kebosanan selama di dalam bui. Sedangkan untuk sajam katanya untuk memotong kue atau buah. Namun tetap kita amankan karena benda larangan, sedangkan pemilik kita tegur dan diminta untuk membuat surat pernyataan,” katanya.