Solo — LSM Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) mengancam parpol di Solo yang nekat mengusung Gibran Rakabuming Raka di Pilwakot Solo 2020 akan mengugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Hal tersebut menindaklanjuti pernyataan sebelumnya, dimana PWSPP keberatannya terhadap pencalonan Gibran sebagai walikota Solo, dengan dalih Gibran pada Pilwakot 2015 tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.
“Saya melihat dalam konteks Pilwakot, Gibran sebagai bakal cawali yang pernah tidak menggunakan hak pilihnya,” ujar Ketua LSM Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu, Johan Syafaat kepada Timlo.net, Rabu (18/12).
Ia memaparkan PWSPP adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang telah sah berdiri berdasarkan Akta Notaris dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta. Sebagai LSM tentunya punya program jelas.
“Kami ingin memastikan dan mengawal Parpol di Solo untuk tidak mencalonkan calon yang pernah tidak menggunakan hak pilih,” kata dia.
Parpol yang tetap nekat mengusung, Gibran di Pilwakot Solo, akan mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat Putusan pelarangan orang pernah golput untuk jadi calon peserta Pemilu.
“Kami juga akan gugat papol bersangkutan kalau masih saja nekat usung Gibran di Pilwakot Solo,” kata dia.