Solo — Selama dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polresta Solo membekuk sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika. Dari keseluruhan tersangka, dua diantaranya residivis.
“Total barang bukti yang kami amankan seberat kurang lebih 26,63 gram sabu,” terang Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Sugiyo kepada wartawan, Kamis (19/12) siang.
Dikatakan, dua residivis, yakni Tri Agung Mulyanto (27) warga Mojosongo, Kecamatan Jebres ditangkap di rumahnya dalam pengembangan kasus narkotika. “Dari tangan tersangka, ditemukan Narkoba seberat kurang lebih 0,50 gram,” kata Sugiyo.
Residivis lain, kata Sugiyo, yakni Fajar Saputra alias Jarwo (26) warga Laweyan, Solo. Tersangka ditangkap di rumah kos di Kawasan Baron Kunden RT02/ RW02 Kelurahan Panularan, Kecamatan Laweyan. Dari keterangan tersangka Jarwo, dia mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Bagong.
“Dari tangan Jarwo ini, diamankan satu paket sabu dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi,” katanya.

Selain dua residivis tersebut, lanjut Sugiyo, tersangka lainnya yakni Duwi Rustiya (29) warga Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar; Okta Dwiki Syah Saputra alias Eves (22) warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo; Yanuar Prasetiyo (34) warga Kampung Sewu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo; Sinar Taufik Hidayat (19) warga Colomadu, Kabupaten Karanganya ; Andrian Tertiana Asprilla (23) warga Serengan, Kota Solo; Rizki Hariyanto (22) warga Citropuran, Kecamatan Serengan, Solo dan Buddy Oktobriyanto (31) warga Solo.
Dari seluruh tersangka yang berhasil ditangkap, lanjut Sugiyo, tersangka Buddy Oktobriyanto dengan barang bukti sabu seberat 22 gram sabu.
“Tersangka saat ini sudah kami proses dan dikirim ke tahanan,” ujar Sugiyo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.