Sragen — Polres Sragen menyatakan masih mendalami kasus tewasnya dua bocah di kubangan galian C di Dukuh Bodean, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, pada Senin (16/12) lalu. Polres juga bakal memeriksa ketentuan dan perizinan.
“Sekarang kelihatannya diperiksa di Polsek (Gondang). Polres juga back up. Hari ini Kapolsek melaporkan koordinasi dengan ESDM Provinsi terkait ketentuan-ketentuan galian C, termasuk bagaimana ketentuan reklamasi pasca penambangan apakah bekas galian perlu diamankan atau tidak,” kata Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan.
Ditemui di sela-sela peresmian KB TK Daarul Quran di Gondang, baru-baru ini, Kapolres AKBP Yimmy Kurniawan menguraikan, usaha penambangan di Kaliwedi itu memang sudah berizin. Akan tetapi pihaknya masih mendalami apakah izin sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.
Kalau memang ditemukan pelanggaran, nantinya akan dilihat dulu apakah masuk ranah administrasi atau pidana.
“Kalau pelanggarannya administrasi, maka akan koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait yang berwenang menentukan itu. Tapi kalau pelanggaran pidana, akan kami tindaklanjuti dengan memproses sesuai ketentuan,” katanya.
Disinggung apakah ada kemungkinan pengusaha ditetapkan tersangka, Kapolres menyebut kemungkinan itu ada dan bisa.
“Segala kemungkinan bisa. Tapi kita tunggu dulu hasil penyelidikannya seperti apa. Kita lihat sejauh mana, karena butuh koordinasi dengan saksi ahli juga,” tandasnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko