Solo — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait adanya aksi unjuk rasa dari Gojek dan Grab yang memprotes tarif murah ojek online (Ojol) Maxim yang dianggap melanggar Permenhub No 12 Tahun 2019 tentang Ojol.
“Semua butuh proses dalam menindaklanjuti masalah Maxim. Kami berikan kesempatan pada pihak maxim dulu,” ujar Kasubid Angkutan Perkotaan, Direktorat Angkutan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, B Wahyu H kepada Timlo.net, Jumat (20/12).
Wahyu mengungkapkan, pada tanggal 20 Desember, Kemenhub memberikan deadline bagi Maxim untuk memberikan bukti kalau mereka tidak melanggar Permenhub No 12 Tahun 2019. Kalau dalam batas waktu tersebut tidak mampu membuktikan akan diusulkan ke Kementerian Komunikasi (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran aplikasi Maxim.
“Ya selama proses itu driver Maxim masih diperbolehkan untuk menarik penumpang. Teguran sudah kita layangkan tinggal menunggu tindak lanjut Maxim seperti apa nanti,” kata dia.
Ia mengakui dalam melakukan pemblokiran tidak bisa dilakukan saat ini juga. Kemenhub butuh proses panjang. Kasus prores tarif murah Maxim sudah tiga kali terjadi. Sebelum di Solo, kasus serupa terjadi di Lampung dan Balikpapan.
“Kami imbau semua hisa menahan diri. Biarkan kami bekerja dulu karena persoalan ini bukan mudah,” ujarnya.