Wonogiri — Jajaran Reskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap Sularno (54), seorang warga Nambangan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri yang melaksanakan praktik dukun cabul. Dari aksi Sularno, paling tidak ada 4 wanita berhasil dicabuli.
Penangkapan Sularno berawal dari laporan UL (18) warga Dalopo Madiun (Jatim). UL mengaku telah disetubuhi sebanyak 2 kali oleh Sularno. Yakni pada tanggal 9 dan 11 Juni lalu.
“Dari laporan korban dan dikembangkan ternyata ada 3 korban lagi. Yaitu PP (30) yang merupakan kakak UL, kemudian RN (30) warga Ponorogo, Jatim, dan WK (40) penduduk Pati. Ketiganya sudah bersuami dan sudah pula dicabuli pelaku dalam artian disetubuhi. Lokasi persetubuhan di kamar hotel daerah Wonogiri dan Sukoharjo. Waktunya sekitar satu tahunan ini,” terang Kapolres Wonogiri AKBP Tanti Septiyani, Rabu (3/7) di Mapolres.
Pelaku menurut Kapolres, sudah sekitar 10 tahun menjalani profesi sebagai dukun penyakit non medis. Namun tidak ada yang tahu perihal sampingan percabulan itu. Istrinya sendiripun tak juga mengetahuinya.
“Kronologisnya, korban datang ke rumah pelaku lantaran keluarga korban sudah saling mengenal dengan pelaku. Maksudnya untuk berobat adanya penyakit di tubuh korban. Oleh pelaku, korban dikatakan terserang penyakit non medis dan harus segera disembuhkan, kalau tidak bisa berbahaya,” jelasnya.
Penyembuhan itu harus melalui semacam ritual. Yakni memasukkan “Banyu emas” (air emas) ke dalam tubuh korban. Belakangan diketahui “Banyu emas” itu tak lain adalah sperma si pelaku sendiri. Sebelum melaksanakan ritual, korban juga diberikan alat kontrasepsi berupa injeksi.
“Korban UL setelah pulang terlihat ada perubahan secara psikologis. Kemudian ditanyai anggota keluarga yang lain. Dari situ baru ketahuan dan melapor ke kami pada hari Minggu (30/6) kemarin,” papar Bu Tanti –sapaan Kapolres Wonogiri.
Berbekal laporan itu, akhirnya Sularno ditangkap di rumahnya, Selasa (2/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Ketika ditangkap, tak ada perlawanan apapun yang diberikan pelaku kepada petugas.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 293 jo 294 KUHP. Ancaman maksimalnya hukuman penjara 5 tahun. Saat ini korban UL masih kami mintai keterangan. Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, dia tidak memasang tarif dalam setiap praktik,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Sularno beserta istri yang ditemui di ruang Reskrim Mapolres Wonogiri terlihat tegar dan tenang. Dia berkali-kali dia mewanti-wanti agar wartawan tidak mengambil foto wajahnya. Namun, tak ada satupun pertanyaan wartawan yang bersedia dijawabnya.