Solo — Seorang satpam gudang berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan dua karyawan gudang kain di Jalan Suryo No 122 Jagalan, Jebres (22/6) lalu. Untuk memperkuat bukti kejahatan, satpam tersebut merekam aksi pencurian dengan kamera handphone (HP).
Dari informasi yang dihimpun di Mapolsek Jebres, satpam gudang yang menggagalkan aksi pencurian tersebut yakni Marjuni (40). Saat mengetahui aksi pencurian, Marjuni berinisiatif merekam aksi pencurian yang dilakukan Anwar Sulistyo (28) warga Kedung Belang RT 1/ RW 13 Pucangsawit, Jebres dan Mugo Kisdarmanto Sukis (42) warga Jetak, RT 1 RW 2 Suruh Kalang, Jaten, Karangnyar.
“Inisiatif merekam aksi pencurian tersebut lantaran sebelumnya juga telah terjadi dua kali pencurian di Gudang kain batik tersebut,” kata Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan Melalui Wakapolsek Jebres AKP Suharmono saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Rabu (3/7) siang.
Menurut AKP Suharmono, aksi dua orang karyawan gudang tersebut dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu gudang belum dibuka dan karyawan lain belum datang. Satu pelaku Anwar bertugas mengawasi situasi di luar gudang, sedangkan pelaku lain Mugo masuk ke dalam gudang menggunakan kunci duplikat.
“Setelah berhasil masuk, Mugo langsung mengambil 195 kain sarung batik. Kemudian kain dibagi menjadi dua ikat. Anwar yang dihubungi melalui HP menyusul masuk ke dalam, belum sempat keluar, keduanya ditangkap satpam setempat,” jelas AKP Suharmono.
Lebih lanjut dikatakan Suharmono, kedua pelaku pencurian tersebut lantas diserahkan ke Polsek Jebres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Dua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 195 kain sarung batik, kunci gudang yang diduplikat, HP dua tersangka beserta HP penjaga gudang berisi rekaman pencurian kita gunakan sebagai barang bukti yang,” tegas Suharmono.
Sementara, salah satu pelaku, Anwar mengaku aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya dengan menduplikasi kunci gudang terlebih dahulu. ”Kunci gudang kemudian saya duplikatkan dengan cara saya tempelkan ke sabun mandi,” katanya.
Kata Anwar, aksi menduplikat kunci tersebut bisa dilakukannya lantaran dirinya seorang sopir yang selalu pulang terakhir.
Sedangkan Mugo mengaku aksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya diakuinya juga melakukan pencurian ditempat yang sama.
”Pertama kali mengambil 200 potong kain awal Juni lalu. Kemudian pertengahan Juni mengambil lagi sebanyak 200 potong. Kain itu kami jual ke pedagang baju oprokan di Gilingan seharga Rp 10 ribu perpotong. Hasil penjualan mendapat Rp 4 juta yang dibagi rata,” kata Mugo.