Sukoharjo — Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Terdampak PT RUM kembali menggelar aksi unjukrasa di depan pabrik serat rayon di Nguter, Sukoharjo, Jumat (20/12). Mereka menuntut ditingkatkannya sanksi administrasi PT RUM, pengusutan dugaan pidana pencemaran lingkungan dan stop intimidasi warga terdampak limbah dan unsur solidaritas.
“Di dalam Pasal 78 UU PPLH No 32 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Sehingga pihak Kepolisian Resor Sukoharjo harus tetap menindaklanjuti pelaporan atau pengaduan warga terkait pencemaran yang diduga dilakukan oleh PT RUM,” kata salah satu peserta aksi, Fian.
Salah satu dasar pertimbangan pemberian sanksi adimistrasi adanya hasil verifikasi atas pengaduan dari masyarakat ke KLHK sesuai berita acara verifikasi pengaduan tertanggal 16 Februari 2018 terhadap Perusahaan Industri Serat Rayon PT RUM telah ditemukan pelanggaran. Diantaranya pelanggaran persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan dan Peraturan Perundang-undangan bidang perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
Sehingga sesuai dengan SK Bupati No: 660.1/207 Tahun 2018, sanksi harus dinaikkan lagi karena kenyataannya PT RUM tidak mampu melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan bau busuk yang yang dimaksud dalam diktum ketiga huruf b keputusan a quo yang tertuang dalam SK tersebut. PT RUM harus melakukan pengendalian emisi sehingga tidak menimbulkan bau yang mengganggu masyarakat, namun bau masih menghantui warga hingga sekarang.
“Komnas HAM menyampaikan bahwa pada Juni 2019 sudah mengundang gubernur Jawa Tengah dan bupati Sukoharjo untuk kemudian diberikan hasil rekomendasi. Hanya saja, pemerintah tidak serius menjalankan rekomendasi untuk mengatasi pencemaran, maka dari itu tuntutan kami jelas, sanksi kepada PT RUM harus ditingkatkan, jangan lagi ada intimidasi dari aparat kepada warga terdampak dan polisi harus usut tuntas dugaan pidana pencemaran lingkungan,” tandas peserta aksi lainnya, Chaca.
Aksi berjalan lancar dan damai dengan pengamanan cukup ketat dari aparat Kepolisian yang dibackup oleh TNI dan Brimob. Massa akhirnya membubarkan diri meskipun keinginn untuk bertemu menejemen PT RUM sejak aksi pertama hingga sekarang belum kesampaian.