Singapura – Para pemilik bisnis porperti pribadi di Singapura bisa bernafas lega, lantaran pemerintah Singapura akan mengajukan perubahan sistem pajak dengan mengganti skim pajak properti yang berlaku sejak tahun 1994 lalu, dan pajak properti progressif yang baru akan diberlakukan mulai januari 2011.
Seperti dikutip dari tempointeraktif.com, menteri keuangan Singapura Tharman Shanmugaratnam menerapkan tiga tingkatan pajak yaitu 0 persen, 4 persen dan 6 persen. Nilai Tahunan (Annual Values – AVs) senilai 6.000 dollar Singapura pertama akan dibebaskan dari pajak properti. Lapis berikutnya akan dikenakan pajak sebesar 4 persen, dan Nilai Tahunan senilai lebih dari 65.000 dollar AS akan dikenakan pajak 6 persen.
Tharman juga mengungkapkan para pemilik properti akan menikmati penghematan pajak 240 dollar Singapura sebagai hasil dari pembebasan Nilai Tahunan sebesar 6.000 dollar Singapura yang pertama. "Tingkat pajak properti kami, bahkan untuk properti mewah, akan tetap lebih rendah dibandingkan sebagian besar kota-kota besar internasional lainnya. Itulah yang seharusnya kami lakukan. Singapura harus tetap menarik sebagai tempat bisnis dan tempat tinggal."
Sistem perpajakan properti ini pada awalnya tetap akan membebani pemerintah Singapura sekitar 230 Juta dollar Singapura pertahun, sementara itu pajak untuk properti hunian hunian yang tidak ditinggali penghuni dan properti lainnya tetap tidak mengalami perubahan.
(Diolah dari tempointeraktif.com)