Karanganyar — Pemilik usaha peternakan dan industri diberi waktu 12 bulan memperbaiki sistem pembuangan limbahnya. Jika menyalahinya, pemilik usaha siap-siap dipolisikan.
“Ini menindaklanjuti perintah Gubernur Ganjar Pranowo terkait pencemaran Sungai Bengawan Solo. Sudah ada dampak 12 ribu KK di Blora krisis air bersih. Maka, seluruh kabupaten/kota diminta beraksi nyata mengurangi pencemaran. Perusahaan, UMKM dan peternakan yang membuang limbahnya ke sungai harus memperbaiki sistem pembuangan limbah. Diberi waktu 12 bulan untuk itu. Kalau setelah itu masih belum baik, akan ditindak secara hukum,” kata Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar, Retno Darmastuti kepada wartawan, di sela sosialisasi ke peternak babi, di Ruang Podang II kantor Setda Karanganyar, Kamis (19/12).
Tercatat 15 perusahaan yang diawasi DLH. Perusahaan itu mayoritas membuang limbah ke Sungai Bengawan Solo. Dalam pembinaan DLH, dihadirkan pula asosiasi peternak babi yang mewadahi 152 peternak babi yang berkandang tersebar di Karanganyar. Jumlah babi tercatat 51.755 ekor.
“Kita mengedukasi dulu kepada mereka. Bagaimana cara membuat IPAL dengan benar. Jika memungkinkan, dibangun kandang atau IPAL komunal. Asosiasi peternak dan peternak rakyat ini perlu diedukasi,” katanya.
Setahu dirinya, pembuangan limbah ternak babi tak hanya langsung ke Sungai Bengawan Solo. Namun ke anak-anak sungainya. Tak hanya kotoran ternak yang dibuang namun juga bangkai.
Editor : Marhaendra Wijanarko