Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 6 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

E-Toll Hilang Didenda Satu Jutaan, Begini Penjelasan Jasa Marga

21 Desember 2019 , 16:22 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
E-Toll Hilang Didenda Satu Jutaan, Begini Penjelasan Jasa Marga

Foto: Tangkapan layar FB

Timlo.net – Rekaman video sopir truk didenda sekitar satu jutaan rupiah gara-gara kartu e-Toll hilang di Tol Trans Jawa jadi viral di media sosial (medsos). Pria bernama Hari Purwanto ini dianggap melanggar Pasal 86 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Manajer Operasi PT Jasa Marga Surabaya-Mojokerto Erfan Affandi mengatakan, video yang viral memang diambil di GT Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (19/12) siang. GT berada di ruas Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) yang dikelola PT Jasa Marga.

BacaJuga

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

Ganjar dan Risma Borong Kerajinan Karya Disabilitas Temanggung

Kemenkes: Belum Ada Bukti Varian Baru Covid-19 Lebih Ganas

Ia menjelaskan, sopir truk bernama Hari itu disanksi denda karena melanggar PP No 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yaitu saat akan keluar di GT Penompo, Hari tidak dapat menunjukkan e-Toll yang sama dengan yang dia gunakan untuk masuk di GT Banyumanik, Semarang.

Sesuai ketentuan Pasal 86 ayat 2 huruf (a) PP No 15 tahun 2005, Hari harus membayar denda sebesar dua kali lipat dari tarif jarak terjauh di ruas tol yang dia lalui.

“Di PP sudah ada aturannya kalau tidak bisa menunjukkan kartu tanda masuk di pintu keluar, dikenakan denda dua kali tarif terjauh. Jadi, denda itu sudah sesuai aturan,” kata Erfan, Sabtu (21/12).

Erfan menuturkan, berdasarkan informasi yang diterima, Hari mengaku masuk dari GT Banyumanik pada Rabu (18/12) malam. Sopir truk nopol BH 8643 WU ini keluar di GT Penompo keesokan harinya, yaitu Kamis (19/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, ruas tol di sepanjang rute yang dilalui Hari kini telah diintegrasikan menjadi Klaster 3 Ruas Banyumanik-Surabaya. Klaster 3 ini mulai dari GT Banyumanik, Semarang hingga GT Warugunung di Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Oleh sebab itu, denda yang harus dibayar Hari dihitung berdasarkan tarif tol dari GT Banyumanik hingga jarak terjauh di GT Warugunung, yaitu Rp 501.000. Jika Hari tidak melanggar ketentuan, dia hanya akan dikenakan tarif normal Banyumanik-Penompo senilai Rp 447.500.

“Denda Rp 1.002.000 dari tarif jarak terjauh Rp 501.000 dikali dua. Denda itu ada kwitansinya, semua dipertanggungjawabkan dan masuk pendapatan PT Jasa Marga,” terang Erfan.

Melalui akun facebook Sakti Kurnia, Hari Purwanto mengunggah video siaran langsung di GT Penompo, Kamis (19/12) pukul 11.53 WIB. Dalam video tersebut, sopir truk ini mewanti-wanti pengguna jalan lainnya agar jangan sampai kehilangan e-Toll.

Dia juga terkesan mengeluhkan denda yang mencapai Rp 1.002.000. Denda itu harus dia bayar saat akan keluar di GT Penompo gara-gara e-Toll miliknya hilang. Video ini pun menjadi viral di media sosial.

Disinggung terkait denda yang memberatkan para pengguna jalan tol, Erfan berdalih hanya menjalankan PP nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Kalau dibilang berat, kami hanya melaksanakan PP. Makanya kami imbau pengguna jalan tol jangan sampai kehilangan kartu. Satu kartu untuk satu kendaraan saat di jalan tol,” tandasnya.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: e-tolljalan toljasa marga

Related Posts

Jalan Baru Ini Sambungkan Gerbang Tol Boyolali dengan Alun-Alun Lor
Sosial

Jalan Baru Ini Sambungkan Gerbang Tol Boyolali dengan Alun-Alun Lor

29 Januari 2021
Puncak Arus Balik, Diprediksi 200 Ribuan Kendaraan Masuk Jakarta
Nasional

Puncak Arus Balik, Diprediksi 200 Ribuan Kendaraan Masuk Jakarta

3 Januari 2021
Proyek Insfrastruktur 2021 Dilelang Dini, Senilai Rp46,64 Triliun
Nasional

Proyek Insfrastruktur 2021 Dilelang Dini, Senilai Rp46,64 Triliun

1 Desember 2020
Tol Trans Jawa Sepanjang 1.118 km Siap Sambut Pelancong Akhir Tahun
Nasional

Tol Trans Jawa Sepanjang 1.118 km Siap Sambut Pelancong Akhir Tahun

27 November 2020
Menteri Basuki Minta Pembangunan Konstruksi Tol Serang-Panimbang Dipercepat
Nasional

Menteri Basuki Minta Pembangunan Konstruksi Tol Serang-Panimbang Dipercepat

25 November 2020
Kebakaran di Pasar Kambing Tewaskan Dua Orang
Nasional

Dua Rumdin Jasa Marga di Gerbang Tol Banyu Urip Terbakar

15 November 2020
loading...



Terkini

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

Enam Polwan Brimob Diterjunkan Ikut Buru KKB di Papua

6 Maret 2021
Harga Cabai Mahal, Pemkab Klaten Kesulitan Operasi Pasar

Harga Cabai Mahal, Pemkab Klaten Kesulitan Operasi Pasar

5 Maret 2021
Lagi, Aksi Pencuri Motor Terekam Kamera

Siap Terapkan Tilang Elektronik, Polres Karanganyar Pasang 15 CCTV

5 Maret 2021
Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Nikah Warga Wonogiri

Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Nikah Warga Wonogiri

5 Maret 2021
Ganjar dan Risma Borong Kerajinan Karya Disabilitas Temanggung

Ganjar dan Risma Borong Kerajinan Karya Disabilitas Temanggung

5 Maret 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In