Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 2 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

25 Penjual Miras Ditangkap, Langsung Diproses Hukum

22 Desember 2019 , 02:44 WIB
| 
Agung Widodo - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
25 Penjual Miras Ditangkap, Langsung Diproses Hukum

Pemusnahan miras di Polres Sragen. (timlo.net/agung)

Sragen – Sebanyak 25 penjual minuman keras ditangkap dalam operasi Jelang natal dan tahun baru (nataru) 2020. Mereka langsung diproses hukum dan divonis denda hingga subsider kurungan penjara.

“Mayoritas didenda antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta dengan tiga bulan subsider kurungan penjara,” kata Wakapolres Kompol Saprodin mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Sabtu (21/12).

BacaJuga

Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

Penyidik Panggil Pelapor Kasus RSUD Karanganyar

Dituduh Beri Keterangan Palsu Pasien, Ini Jawaban RSUD Karanganyar

Para penjual miras tersebut berasal dari berbagai kecamatan. Seperti kawasan Sidorejo Kedawung dan Kroya, Kecamatan Karangmalang, Tangen serta dua toko kelontong di Widoro Sragen Wetan, dan Krapyak Sragen Wetan.

”Semuanya dapat putusan hakim penetapan inkrah, terdapat 25 kasus ada yang tidak berizin dan ada yang komsumsi di lapangan. Dari putuskan kemarin Rp 8 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Wakapolres Sragen, Kompol Saprodin.

Saprodin berharap, dari hasil razia dan sitaan bisa membuat jera penjual dan pemakai miras di Sragen. Para penjual selama ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Miras Kabupaten Sragen Nomor 3/2018. Operasi akan terus berlanjut hingga ke wilayah.

”Semoga ini bisa menjadi efek jera. Dengan dilakukan tindakan ini, kami juga selalu menerima laporan masyarakat jika di wilayah masing-masing ada penjual miras,” ujarnya.

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: minuman kerasmiras

Related Posts

Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Nasional

Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021
Timbulkan Polemik, Perpres Investasi Miras Harus Segera Direvisi
Nasional

Timbulkan Polemik, Perpres Investasi Miras Harus Segera Direvisi

1 Maret 2021
Polsek Laweyan Berantas Pekat, Ratusan Botol Miras Disikat
Kota

Polsek Laweyan Berantas Pekat, Ratusan Botol Miras Disikat

28 Februari 2021
Nongkrong Sambil Nenggak Miras, Tujuh Muda-Mudi Diciduk Polisi
Kota

Nongkrong Sambil Nenggak Miras, Tujuh Muda-Mudi Diciduk Polisi

21 Februari 2021
Suami Bu Dosen Ditetapkan Jadi Tersangka Kedua
Nasional

Sejumlah Dewa Mabuk Kocar-Kacir Saat Digerebek Polisi

25 Januari 2021
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Cipta Kondisi di Purbalingga
Nasional

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Hasil Operasi Cipta Kondisi di Purbalingga

1 Januari 2021
loading...









Terkini

Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

Pandemi Covid-19 Terkendali, Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Ganjar

2 Maret 2021
Ini Tiga Keunggulan GeNose UGM untuk Deteksi Covid-19

Hubungan Wali Kota Tegal dan Wakilnya Dikabarkan Membaik

2 Maret 2021
Kenakan Rompi 5M, Karyawan Mall Ingatkan Prokes Pengunjung

Kenakan Rompi 5M, Karyawan Mall Ingatkan Prokes Pengunjung

2 Maret 2021
Asus ROG Phone 3 Terpilih Sebagai Ponsel Gaming Terbaik 2020

Asus ROG Phone 5 Miliki RAM 18 GB

2 Maret 2021
PSS Jadi Pioner Miliki Divisi HRD

Alasan Ini yang Membuat Bara Mochtar Terima Posisi HRD di PSS

2 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In