Sragen – Sebanyak 25 penjual minuman keras ditangkap dalam operasi Jelang natal dan tahun baru (nataru) 2020. Mereka langsung diproses hukum dan divonis denda hingga subsider kurungan penjara.
“Mayoritas didenda antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta dengan tiga bulan subsider kurungan penjara,” kata Wakapolres Kompol Saprodin mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Sabtu (21/12).
Para penjual miras tersebut berasal dari berbagai kecamatan. Seperti kawasan Sidorejo Kedawung dan Kroya, Kecamatan Karangmalang, Tangen serta dua toko kelontong di Widoro Sragen Wetan, dan Krapyak Sragen Wetan.
”Semuanya dapat putusan hakim penetapan inkrah, terdapat 25 kasus ada yang tidak berizin dan ada yang komsumsi di lapangan. Dari putuskan kemarin Rp 8 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Wakapolres Sragen, Kompol Saprodin.
Saprodin berharap, dari hasil razia dan sitaan bisa membuat jera penjual dan pemakai miras di Sragen. Para penjual selama ini tidak memiliki izin sesuai dengan Perda Miras Kabupaten Sragen Nomor 3/2018. Operasi akan terus berlanjut hingga ke wilayah.
”Semoga ini bisa menjadi efek jera. Dengan dilakukan tindakan ini, kami juga selalu menerima laporan masyarakat jika di wilayah masing-masing ada penjual miras,” ujarnya.