Timlo.net — Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menemukan dua motor gede (moge) yang pemiliknya belum membayar pajak. Satu moge jenis Harley-Davidson diketahui belum dibayar pajaknya sejak Oktober 2019. Satu lagi motor Kawasaki yang menunggak pajak sejak Juli 2019.
“Potensi pajak yang harus dilakukan pembayaran itu Rp 5,2 Juta,” ucap Kepala Unit Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, merujuk pada nominal pajak yang belum dibayar pemilik Harley, Minggu (22/12).
Khairil memimpin razia pajak moge itu di Jalan Pakubuwono IV, Kebayoran Baru. Harley yang menunggak pajak itu disebut Khairil berharga jual sekitar Rp 258 Juta.
“Ini lumayan mahal moge ini, sampai saat ini yang bersangkutan belum melakukan pembayaran pajak bermotor yang masanya berakhir 12 Oktober 2019,” sambungnya.
Khairil pun mengimbau pemilik dua moge itu untuk melaksanakan kewajiban pajaknya. Dia turut menyampaikan bila sampai akhir tahun ini ada penghapusan denda demi memudahkan para wajib pajak itu menuntaskan kewajibannya.
“Kita berikan pemutihan, penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sampai 30 Desember 2019,” ucap Khairil.
Khairil turut menyosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 16 September 2019. Pergub tersebut disosialisasi melalui brosur yang diberikan kepada pemilik kendaraan mewah.
“Itu brosur untuk Pergub 89 dan 90, sosialisasi seperti itu jadi ada brosurnya kalau dia baca, dia akan menemukan di situ ada pembayaran BBN II itu dikurangi 50 persen, kemudian kalau pokok pajaknya 2012 ke bawah itu dikurangi 50 persen, 2013-2016 dikurangi 25 persen, dendanya dihapus semua sampai dengan tanggal 30 Desember 2019,” ujarnya.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo