Sragen – Sejumlah tokoh di Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen mengadukan Kades mereka ke Polres. Kades dilaporkan atas sejumlah indikasi penyimpangan penggunaan dana desa (DD) dan bantuan ke desa setempat.
Tak tanggung-tanggung, nilai potensi kerugian negara dari indikasi penyimpangan itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.
“Ada temuan-temuan proyek lainnya senilai Rp 280 juta yang juga harus dikembalikan. Jadi dari LHP Inspektorat itu, totalnya Kades diminta mengembalikan Rp 531 juta. Nah, sampai sekarang kami belum pernah mendapat bukti apakah itu sudah dikembalikan atau belum. Kemarin kami tanya ke PJ Kades katanya akan digunakan mbangun di 2020,” kata warga Purworejo berinisial TO, Minggu (22/12).
Laporan dilakukan awal pekan lalu oleh sekitar 11 orang yang mengklaim sebagai perwakilan dari semua dusun. Mereka mendatangi Polres Sragen dengan membawa bukti temuan penyimpangan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sragen terhadap pengelolaan keuangan desa tahun 2017-2018 yang diterbitkan Inspektorat Sragen tahun 2019.
TO menuturkan, pihaknya bersama perwakilan tokoh sudah melapor resmi ke Polres 4 Desember 2019 lalu. Oleh pihak Polres, kala itu, disampaikan laporan akan ditindaklanjuti pada awal Januari 2019 lantaran alasan tengah fokus persiapan pengamanan Natal Tahun Baru.
Menurutnya, yang dilaporkan warga adalah sejumlah temuan penyimpangan selama tahun 2017 dan 2018. Di antaranya temuan kemahalan belanja dalam proyek gedung serbaguna sebesar Rp 251 juta yang direkomendasikan harus dikembalikan.
“Kami tanyakan ke Inspektorat dijawab harus membawa surat permohonan kepada kepala Inspektorat yang ditandatangani bupati. Masa lihat bukti apakah dananya sudah dikembalikan atau belum, warga selalu dipersulit. Ini ada apa,” ujar TO diamini warga lainnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan, Kades Purworejo Ngadiyanto menanggapi santai. Dia mengatakan untuk pengembalian temuan kekurangan Rp 531 juta dari LHP Inspektorat, dia balik meminta mengklarifikasi ke Inspektorat apakah sudah dia kembalikan atau belum.
“Kalau untuk bantuan kursi CSR RT 1 dan 2 bukan urusan saya. Itu langsung ke kelompok, dananya juga ke rekening kelompok,” paparnya.
Terpisah, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubag Humas AKP Harno ketika ditemui Senin (23/12) mengatakan akan segera mengecek laporan warga Desa Purworejo tersebut.
“Nanti segera kami ceknya Mas,” ujarnya.
Editor : Dhefi Nugroho