Wonogiri — Seorang emak-emak asal Dusun Blimbing Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Suyati (37) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Pasalnya, ia diduga melakukan pencurian di Toko Emas Semar Nusantara Wonogiri.
“Modusnya pelaku ini pura-pura beli perhiasan emas,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing didampingi Kasat Reskrim AKP Purbo Adjar Waskito, Senin (23/12).
Dijelaskan, akibat aksi pencurian itu toko emas terbesar di Wonogiri tersebut merugi Rp 3 Juta. Adapun yang dicuri berupa manik-manik yang terpasang pada perhiasan. Sedangkan aksi pencurian itu sendiri terjadi pada Kamis (5/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres mengatakan, adapun barang yang dicuri pelaku berupa satu manik-manik model liberty berat 2,3 gram harga Rp 1.290.300 dengan ciri warna putih, pipih, dan berbentuk menyerupai perempuan.
Selanjutnya satu manik-manik model love krawang berat 1,9 gram, harga Rp 1.065.900 dengan ciri warna putih, berbentuk hati, dan manik tersebut krawang, dan sebuah manik-manik model kura-kura berat 1 gram, harga Rp 561.000, dengan ciri warna putih dan berbentuk kura-kura. Total kerugian materiil adalah Rp 2.917.200.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura ingin membeli gelang. Disaat pelayan lengah, lalu meminta pelayan atau marketing untuk mengambilkan barang atau gelang. Setelah diambil gelang dicoba di tangan pelaku sambil mengambil salah satu manik-manik yang menempel di gelang tersebut dan dialihkan di tangan kiri.
Hal itu dilakukan tersangka berulang-ulang. Manik-manik yang diambil tersebut dipindahkan ke tangan kanan dan dimasukan ke dalam saku jumper atau jaket,” kata dia.
Ditambahkan, peristiwa pencurian itu sendiri diketahui oleh para karyawan saat akan dilakukan pendataan barang-barang perhiasan dagangan yang dipajang di etalase. Lalu mereka bersama-sama meneliti rekaman CCTV hari itu dan terlihatlah aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian, kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Berbekal laporan dan rekaman CCTV, petugas berhasil membekuk pelaku hanya selang satu hari kemudian di rumahnya tanpa perlawanan.
“Pelaku kita jerat pasal 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo