Timlo.net — Seorang kurir narkoba gagal dapat upah Rp 2 Juta gara-gara tertangkap polisi. Bahkan saat ditangkap tersangka bernama Dwi Agus (23) warga Mojokerto ini terpaksa ditembak kakinya. Dari tangan tersangka polisi menyita 610 gram sabu dan 329 butir pil ekstasi.
“Tersangka kami tangkap di sebuah kamar kos di daerah Sidoarjo pada tanggal 14 Desember sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ditangkap melarikan diri. Terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Memo Ardian, Senin (23/12).
Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Polisi menemukan tujuh plastik klip berisi kurang lebih 610 gram sabu dan dua plastik berisi 329 butir pil ekstasi.
Menurut Memo, tersangka mengedarkan narkoba karena disuruh oleh seseorang berinisial FN yang saat ini menjadi DPO. Dalam setiap transaksi pengirimannya, tersangka mendapat imbalan upah sebesar Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 Juta.
“Keterangan tersangka, ia hanya kurir yang mengirimkan pesanan dengan menggunakan sistem ranjau atas perintah FN yang kini DPO. Dan setiap pengiriman tersangka mendapat imbalan upah Rp 1 Juta sampai Rp 2 Juta,” tandasnya.
Sumber: DetikCom