Wonogiri – Belasan narapidana Kristiani di Rutan Kelas II B Wonogiri menerima remisi dari Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (25/12). Remisi itu diberikan bertepatan dengan Natal 2019.
“Dari 30 narapidana Kristiani yang memperoleh remisi khusus Natal sebanyak 18 orang,” terang Kepala Rutan Kelas II B Wonogiri Urip Dharma Yoga didampingi Kepala Keamanan Agus Susanto saat dikonfirmasi awak media di Wonogiri.
Pemberian remisi khusus tersebut berdasar SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS – 1446.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK) Natal 2019.
Sementara dari 18 narapidana yang mendapat remisi perinciannya adalah dua orang mendapat pengurangan masa hukuman 15 hari. Kemudian 15 orang mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan lalu narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman 1,5 bulan sebanyak satu orang.
Lebihlanjut Karutan mengatakan, para napi yang mendapatkan remisi dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia Tuhan,” tandasnya.