Solo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) batal memblokir aplikasi ojek online (Ojol) Maxim setelah menyesuaikan tarif dasar sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 Tahun 2019 tentang Ojol.
Perubahan tarif baru tersebut dilakukan setelah sebelumnya Gojek dan Grab menolak tarif dasar Maxim karena dianggap terlalu murah, yakni Rp3.000 per kilometer. Sementara sesuai Permenhub tarif dasar ojol Rp 7.000 per kilometer.
“Batas terakhir Maxim menyerahkan dokumen terkait penyesuaikan tarif ojol adalah tanggal 20 Desember. Jika deadline itu telewati Kemenhub (Kementerian Perhubungan) bisa mengusulkan pemblokiran aplikasi Maxim ke Kemenkominfo,” ujar Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno kepada Timlo.net, Rabu (25/12).
Pemblokiran aplikasi Maxim, kata Hari, batal dilakukan setelah perusahaan ojol yang berkantor di Rusia tersebut mengubah tarif dasar sesuai Permenhub No 12 Tahun 2019. Tarif berlaku mulai tanggal 23 Desember kemarin.
“Saya sudah dapat pemberitahuan dari pihak Maxim terkait perubahan tarif dasar ojol itu. Pantauan di lapangan juga sudah tidak ada lagi gejolak atau penolakan,” kata dia.
Ia berharap kantor Maxim di Jl RM Sangaji, Gajahan, Pasar Kliwon, Solo yang sempat ditutup paksa saat aksi demo Gojek dan Grab pada tanggal 16 Desember lalu bisa segera dibuka. Dishub akan terus memantau untuk memastikan tidak ada lagi penolakan.