Sragen – Sebanyak 19 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen mendapat remisi (pengurangan) hukuman pada Natal 2019 ini. Dari 25 nama yang diusulkan, hanya enam warga binaan yang tidak mendapat remisi pada moment natal 2019.
“Sebenarnya ada 25 napi yang kita usulkan mendapat remisi Natal 2019. Tapi yang turun baru 19. Yang enam napi belum,” kata Kalapas Kelas IIA Sragen, Yosef Yembise melalui Kasi Binadik, Agung Hascahyanto, usai penyerahan remisi, Rabu (25/12).
Agung menguraikan, enam napi itu batal meraih remisi karena kendala persyaratan yang belum lengkap. Namun mereka masih bisa mendapat remisi ketika persyaratan mereka sudah lengkap.
“Masih bisa. Karena hanya kurang persyaratan saja. Kalau sudah lengkap, pasti nanti juga turun,” terangnya.
Sementara, remisi Natal diserahkan melalui upacara simbolis di Lapas Sragen bersamaan momen perayaan Natal, Rabu (25/12). Upacara penyerahan remisi dipimpin Kasi Binadik Lapas Sragen, Agung Hascahyo.
Agung mengatakan untuk remisi Natal tahun ini, ada 19 napi beragama nasrani di Lapas Sragen yang menerima remisi. Mereka menerima remisi RK 1 yakni pengurangan masa hukuman 15 hari dan satu bulan.
“Rinciannya 15 napi menerima remisi RK 1 selama satu bulan dan 4 napi menerima remisi RK 1 selama 15 hari,” terangnya.
Dalam upacara penyerahan remisi, dibacakan amanat dan pesan agar para warga binaan senantiasa memperbaiki diri dan ikut serta membangun di dalam masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Agung juga menyelipkan pesan agar hidup sebagai sahabat bagi semua orang. Kemudian tetap pertahankan menjaga sebagai pribadi yang beriman.
Editor : Dhefi Nugroho