Solo — Dinas Pariwisata (Disparta) Solo menyiapkan saksi tegas pada pihak perkantoran atau hotel yang nekat menyalakan kembang api dan petasan saat pergantian Tahun Baru 2020.
Hal itu menindaklanjuti adanya surat pengumuman No.334/4010 tentang Pelaksanaan Perayaan Malam Tahun Baru 2020 tertanggal 13 Desember 2019 dan ditandatangani langsung Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo. Dimana pada surat itu tertulis imbauan membunyikan petasan dan kembang api di Pilwakot Solo.
“Kami melarang keras petasan dan kembang api pada perayaan pergantian malam Tahun Baru. Kantor instansi maupun hotel juga harus mematuhi aturan itu,” ujar Kepala Disparta Solo, Hasta Gunawan kepada Timlo.net, Kamis (26/12).
Hasta menegaskan kearifan lokal diangkat Pemkot Solo dalam menyambut pergantian malam Tahun Baru dengan membunyikan gong dan permainan tradisional othok-othok. Tidak dibolehkan menyalakan kembang api dan petasan ini merupakan kali ketiga diterapkan Pemkot Solo.
“Kami akan bertindak tegas bagi hotel atau instansi yang melanggarnya. Memang tidak ada sanksi tegas tertulis bagi instansi atau hotel yang nekat untuk menyalakan kembang api maupun petasan,” kata dia.
Meski demikian kalau ada hotel atau perkantoran nekat menyalakam petasan dan kembang api, ia bisa usulkan agar diganti General Manager (GM)-nya. Hal ini sangat penting untuk menjaga kondusifitas keamanan dan kenyamanan Solo di Tahun Baru.