Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Senin, 8 Maret 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Sosial

Penganiayaan Dipicu Konsumsi Miras, Empat Pelaku Diringkus

26 Desember 2019 , 21:37 WIB
| 
MG 001 - Timlo.net
in Sosial, Umum
0 0
Penganiayaan Dipicu Konsumsi Miras, Empat Pelaku Diringkus

Gelar barang bukti kasus penganiayaan di Mapolres Karanganyar (Raymond)

Karanganyar — Empat orang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan di sebuah kondangan di Desa Gebyok, Kecamatan Mojogedang, Senin (23/12) malam. Korban yang beridentitas perguruan silat tertentu, dianggap mengacau pesta.

“Saat itu sedang ada hajatan dengan mengundang OM Zelinda. Dangdutan. Nah, para pelaku maupun korban datang ke lokasi untuk mencari hiburan. Korban dua orang, yaitu Aldi Supriyanto (18) dan Purwanto (26). Mereka datang sambil mabuk. Saat berjoget menyenggol tak beraturan sehingga memancing emosi,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi dalam gelar barang bukti kasus penganiayaan di Mapolres, Kamis (26/12).

BacaJuga

Bioskop di Solo Boleh Buka Lagi, Begini Aturannya

Acara Hajatan Masih Dilarang, Polres Tidak Akan Keluarkan Ijin Keramaian

Kelas Alquran Makamhaji Mengaji untuk Semua Golongan

Ia mengatakan satu pelaku berusia 17 tahun, yakni HFJ alias Kempo. Sedangkan tiga lainnya adalah Lempok (27), Kenci (21) dan DM (32). Semuanya warga Desa Gebyok, Mojogedang.

Para pelaku awalnya meminta korban pulang saja daripada berbuat onar. Namun, hal itu malah menyulut perang mulut sampai adu fisik. Para korban dikeroyok sampai babak belur oleh para pelaku.

Pertikaian bertambah rumit ketika para pelaku berlatar belakang perguruan silat rival Aldi. Informasi menyebutkan, kawan-kawan Aldi dari berbagai daerah datang ke Karanganyar untuk menuntut balas. Seakan tak mau mengalah, kubu dari para pelaku juga memasang badan. Jika Polres tak memediasi, diperkirakan pecah bentrok.

“Pimpinan dari tiga perguruan silat dihadirkan untuk memediasi. Dibuat kesepakatan pula di atas materai agar kasus ini ditangani secara hukum. Dalam hal ini, pelaku diproses sesuai ketentuan berlaku,” katanya.

Barang bukti diamankan berupa kaus beridentitas perguruan silat. Polisi juga mengantongi alat bukti visum luka memar kepala, mata dan hidung korban.

Adapun pasal disangkakan ke pelaku di bawah umur HFJ adalah pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Sedangkan tiga tersangka lainnya dijerat pasal 170 KUHP pasal 1 dan 2 ke 1 (e) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: mabukminuman keraspenganiayaanPerguruan Silat

Related Posts

Bikin Warga Resah, Penjual Miras Ditangkap
Kota

Mabuk di Kuburan, Delapan Pemuda Diciduk Aparat

4 Maret 2021
Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Nasional

Alasan Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021
Saling Ejek di Grup Game Online Berujung Pengeroyokan
Nasional

Saling Ejek di Grup Game Online Berujung Pengeroyokan

28 Februari 2021
Polsek Laweyan Berantas Pekat, Ratusan Botol Miras Disikat
Kota

Polsek Laweyan Berantas Pekat, Ratusan Botol Miras Disikat

28 Februari 2021
Bekuk Sembilan Pelaku Premanisme, Kapolda: Akan Kami Jebol Sampai ke Akarnya!
Kota

Bekuk Sembilan Pelaku Premanisme, Kapolda: Akan Kami Jebol Sampai ke Akarnya!

26 Februari 2021
Nongkrong Sambil Nenggak Miras, Tujuh Muda-Mudi Diciduk Polisi
Kota

Nongkrong Sambil Nenggak Miras, Tujuh Muda-Mudi Diciduk Polisi

21 Februari 2021
loading...









Terkini

Bioskop di Solo Boleh Buka Lagi, Begini Aturannya

Bioskop di Solo Boleh Buka Lagi, Begini Aturannya

8 Maret 2021
Jatuh ke Dalam Danau Selama 6 Bulan, iPhone 11 Masih Berfungsi

Jatuh ke Dalam Danau Selama 6 Bulan, iPhone 11 Masih Berfungsi

8 Maret 2021
Borneo FC Luncurkan Logo Baru

Borneo FC Luncurkan Logo Baru

8 Maret 2021
Persiapan SEA Games 2021, Timnas Wanita Mulai Latihan

Persiapan SEA Games 2021, Timnas Wanita Mulai Latihan

8 Maret 2021
Twitter Izinkan Pengguna Ikuti Topik Favorit

Twitter Uji Coba Cara Untuk Batalkan Tweet yang Diunggah

8 Maret 2021







  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In