Timlo.net – Baru saja dilantik, Ketua KPK Firli Bahuri sudah banyak yang mengkritik. Gara-garanya, dia tidak mundur dari kepolisian saat menjabat Ketua KPK.
Menko Polhukam Mahfud Md menghormati sikap Firli. Mahfud menegaskan Firli tidak bekerja di bawah Kapolri.
“Nggak (di bawah Kapolri). Karena jabatan KPK setingkat dengan Polri. Di bawahnya siapa nggak bisa. Seperti menteri dengan menteri kan bukan dibawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja. Itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi tidak menjabat apa pun di Polri,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
“Karena kalau misal berhenti (di KPK), lalu dia masih punya masa kerja (di Polri), boleh dilanjutkan menurut UU,” imbuhnya.
Mahfud menambahkan, Firli saat ini berstatus nonaktif di Polri. Jabatan terakhir Firli di Polri sebelum menjadi Ketua KPK adalah analis kebijakan utama Baharkam Polri.
“Dia nonaktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri, tapi nonaktif nggak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun. Kan ada semacam kalau ditempat lain dia dinonaktifkan dari jabatan organiknya. Itu ada aturannya,” ujar Mahfud.
Firli sebelumnya menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status polisinya.
“Itu bukan jabatan,” jelas Firli.
Editor : Dhefi Nugroho