Timlo.net – Tiga Peraturan Presiden (perpres) soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disiapkan. Seskab Pramono Anung mengungkapkan, tiga Perpres itu masing-masing mengenai Dewan Pengawas KPK, organisasi serta pimpinan KPK, dan tentang alih status pegawai KPK menjadi ASN.
“Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada tiga. Satu, yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN,” kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Pramono mengatakan tidak ada niat pemerintah melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pramono menyebut pemerintah diuntungkan jika KPK diperkuat.
“Karena, bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah, karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan dan mengharapkan bisa bekerja dengan baik. Tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tecerminkan,” ujar Pramono.
Pramono mengatakan perpres itu tengah proses penyelesaian. Menteri terkait terlibat dalam penyusunan Perpres KPK.
“Ya karena ini sudah dalam proses, ya tentunya segera diselesaikan. Sekarang ini dalam proses finalisasi. Yang jelas dari Kemenkum HAM, dari MenPAN-RB, sudah diajukan ke Presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi,” ujarnya.