Timlo.net--Salah satu fitur terbaru Apple Watch adalah kemampuan untuk mengecek apakah pengguna pernah mengalami Afib (Atrial fibrillation). Afib adalah detak jantung tidak teratur yang berpotensi menyebabkan penyumbatan darah, stroke, gagal jantung dan komplikasi jantung lainnya.
Fitur itu disebut ECG monitoring dan menurut pemberitaan fitur tersebut menyelamatkan nyawa beberapa pengguna Apple Watch. Tapi tidak semua orang menyukai fitur itu.
Salah satunya adalah Dr. Joseph Wiesel dari New York University. Dia baru-baru ini menuntut Apple karena fitur ECG Monitoring pada Apple Watch. Dalam tuntutannya, dia mengklaim jika fitur itu melanggar paten miliknya. Paten yang dia miliki dikatakan adalah langkah perintis dalam memonitor Afib.
Joseph memperoleh paten itu pada 2006. Deskripsi dalam paten itu adalah alat untuk memonitor ritme detak jantung tidak teratur dalam kurun waktu tertentu, tulis Ubergizmo, Minggu (29/12). Pada 2017, dia menghubungi Apple untuk membahas kemungkinan kerja sama. Tapi tawarannya itu ditolak. Dalam tuntutannya, Joseph meminta pengadilan melarang perusahaan Cupertino itu untuk menggunakan teknologi tersebut. Selain itu, Joseph meminta royalti yang dia yakini adalah haknya.
Bagaimana kasus ini akan diselesaikan belum diketahui. Mungkin Apple dan Joseph bisa membuat kesepakatan. Ini bukanlah kasus pertama Apple dituduh melanggar hak cipta yang dimiliki orang lain. Sepertinya hal ini umum dialami perusahaan teknologi besar yang selalu dalam sorotan.