Solo — Kantor Imigrasi Kelas I Kota Solo mendeportasi sebanyak sembilan Warga Negara Asing (WNA) sepanjang tahun 2019. Pasalnya, mereka menyalahgunakan izin tinggal atau overstay hingga melakukan tindak pidana.
“Tujuh orang kasus keimigrasiannya itu penyalahgunaan izin tinggal dan dua orang dikenakan Pasal 78 melebihi masa berlaku yang telah diberikan (overstay),” terang Plt Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta Lucky Budi Darmawan kepada wartawan, Senin (30/12) siang.
Sembilan WNA yang dideportasi, kata Lucky, merupakan warga India, Jepang, China, Jerman, Yaman, Malaysia, Amerika Serikat, Denmark dan Tajikistan. Selain dilakukan deportasi, pihaknya juga melimpahkan proses hukum dua WNA yang terjerat kasus tindak pidana.
“Satu WNA terjerat kasus pembobolan dan pencurian konter hp, dan satunya lagi melakukan dugaan tindak pidana pembajakan film,” ungkapnya.
Disinggung mengenai proses hukum dua WNA tersebut, Lucky mengaku, untuk WNA yang terjerat kasus pembobolan konter hp telah menjalani persidangan. Namun, sejauh mana pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Sedangkan, terkait pembajakan film WNA tersebut tidak terbukti melakukan.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Solo, Said Ismail mengaku jumlah WNA yang dipulangkan ke negara asalnya mengalami penurunan. Jika tahun 2018 ada 11 WNA, tahun 2019 hanya sembilan orang WNA yang dideportasi.
“Sembilan WNA yang dideportasi ini terdiri laki-laki ada enam orang, perempuan ada satu orang dan projusticia satu orang,” katanya.