Timlo.net – Dua orang pemburu hewan babi hutan diamankan Polres Banjarnegara. Pasalnya mereka menembak seorang petani Triyantoro (51) yang dikira babi hutan. Buruh tani dari Desa Pasuruhan, Kecamatan Karangkobar, Banjarnegara ini sedang berkebun, tertembak peluru hingga tewas.
“Peristiwa ini terjadi di kebun kapulaga di Desa Pasuruhan pada Selasa (24/12) lalu. Saat itu korban tengah jongkok memotong pohon kapulaga,” terang Kapolres Banjarnegara AKBP Aris Yudha Legawa, Senin (30/12).
Para pelaku akhirnya mengetahui bahwa yang ditembaknya bukan babi hutan tapi manusia.
“Setelah tahu bahwa sasarannya manusia, bukan babi hutan, mereka (pelaku) mencoba merekayasa,” ujar Aris.
Setelah mengetahui salah tembak, kedua tersangka ini memindahkan tubuh korban dan menutupinya dengan daun.
“Seolah-olah korban meninggal dunia karena hal lain. Setelah itu, mereka berdua kabur ke Salatiga. Korban akhirnya ditemukan anaknya sekitar 5 jam setelah kejadian,” paparnya.
Dari kejadian ini, Polres Banjarnegara menangkap dua tersangka yang merupakan warga kota Salatiga. Yakni AS (45) warga Kampung Ngawen Kelurahan Mengunsari Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga dan AK (32) warga Kampung Somopuro Kidul Kelurahan Salatiga Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.
“Jenis senjata yang digunakan adalah laras panjang rakitan. Sedangkan pelurunya 5,56 mm dan ada satu selongsong yang kami temukan di lokasi kejadian,” jelasnya.
“Peluru tajam ini harus memiliki izin melalui Perbakin. Kami masih terus melakukan penyelidikan kepemilikan senjata api dan dari aman didapatkannya senjata api ilegal ini,” kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, senjata api tersebut merupakan titipan temannya.
“Ini yang masih kami dalami soal kepemilikan senjata api. Berdasarkan pengakuan tersangka, babi hutan ini akan dijual,” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni, pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP.
“Kepada tersangka dikenakan pasal tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal berikut juga subsider pembunuhan melanggar pasal 338 KHUP, 359 KUHP karena kealpaannya menyebabkan matinya orang,” kata Kapolres.
Tersangka AS mengaku melihat jejak babi hutan di lokasi kejadian. Namun, ia juga mengaku baru pertama berburu babi hutan. Sebelumnya ia lebih lama berburu tupai dan kelelawar.
“Kalau berburu babi hutan ini yang pertama sebelumnya saya lebih sering berburu tupai dan kelelawar,” ujar AS.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo