Timlo.net — I Gede Budi Santika (45), warga Karangpilang, Surabaya diamankan polisi. Dia diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Korban yang berusia 11 tahun merupakan anak angkat dari pacar pelaku.
Pelaku datang ke rumah kekasihnya di Tulangan, Sidoarjo pada Minggu (8/12) lalu. Niat tersangka mendatangi kekasihnya sebenarnya untuk berkencan. Namun kekasihnya tersebut malah pamit pergi ke RSUD Sidoarjo untuk menjenguk kerabatnya yang sedang sakit.
Kapolsekta Tulangan AKP Gatot Setyo Budi mengatakan korban kemudian dititipkan kepada pelaku. Korban saat itu sedang serius mengerjakan tugas sekolah di ruang depan.
“Melihat korban, pelaku gelisah dan tidak mampu menahan birahinya. Pelaku pun mencari pelampiasan. Karena sudah terlanjur birahi, apalagi kondisi rumah saat itu dalam keadaan sepi,” kata Gatot, Senin (30/12).
Bocah yang masih duduk di bangku kelas 7 SMP itu pun menjadi sasaran. Pikiran jahat tersangka pun muncul. Korban pun dirayu kemudian dicabuli secara paksa.
“Korban tak kuasa melawan karena pelaku tinggi dan bertubuh kekar,” tambah Gatot.
Tidak berhenti di situ, pelaku yang semakin bernafsu membopong korban ke kamar dan hendak diperkosanya. Beruntung korban bisa melepaskan diri.
“Hal itu dimanfaatkan korban untuk berlari sembari berteriak minta tolong warga,” kata Gatot.
Teriakan korban didengar tetangga. Tersangka lari ketakukan dan keluar rumah. Tersangka bersembunyi di rumah warga untuk meminta perlindungan. Kemudian tetanga korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Tulangan.
“Tersangka terancam Pasal 81 dan atau 82 UU no. 23 th 2002 telah dirubah dng UU no. 35 th. 2014 tentang Perlindungan anak. Hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tandas Gatot.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo