Wonogiri – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait pemilihan umum (Pemilu) 2019. Salah satu kemudahan itu adalah soal pemilih yang tidak bisa nyoblos di TPS domisili lantaran beberapa hal, misalnya merantau karena bekerja atau menempuh pendidikan.
“Bisa memilih di TPS di sekitar lokasi bekerja atau di perantauan dengan menggunakan formulir A5 (surat pindah memilih). Yang penting sudah termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ungkap Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sih Setyo Adi usai menggelar kursus singkat kepemiluan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonogiri di KPU Kabupaten Wonogiri, Selasa (13/11).
Ketua KPU Wonogiri mencontohkan, ada warga Wonogiri yang terdaftar dalam DPT dan masih ber-KTP Wonogiri, namun merantau di Ibukota. Pemilih yang bersangkutan wajib mengurus formulir A5 di PPS agar bisa menggunakan hak pilihnya di Jakarta.
Pemilih tersebut, tidak perlu mudik ke Wonogiri. Cukup anggota keluarga di rumah menguruskan formulir A5. Setelah selesai, bukti formulir bisa dikirimkan anggota keluarga ke pemilih tersebut.
“Bisa difoto kemudian dikirim melalui email atau whatsapp. Nanti pemilih yang bersangkutan menunjukkan foto ke PPS yang dituju, misalnya di Jakarta. Selanjutnya diproses dan bisa segera menggunakan hak pilihnya,” ujar dia.
Dia menambahkan, ada konsekuensi ketika memilih di TPS beda kabupaten, apalagi beda provinsi. Yakni pemilih tidak bisa memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPD, bahkan DPR RI. Pasalnya sudah berbeda daerah pemilihannya.
“Misalnya KTP di Wonogiri menyoblos di Jakarta, maka hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tidak bisa memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, maupun DPD,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo