Sabtu, Februari 4, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

Pemilih Bisa Nyoblos Dimana Saja, Begini Syaratnya

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
13 November 2018 | 22:44
in Solo dan Sekitar, Umum
Wajah Baru Komisioner KPU Wonogiri Dilantik Malam Ini

Logo KPU

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri – Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat terkait pemilihan umum (Pemilu) 2019. Salah satu kemudahan itu adalah soal pemilih yang tidak bisa nyoblos di TPS domisili lantaran beberapa hal, misalnya merantau karena bekerja atau menempuh pendidikan.

“Bisa memilih di TPS di sekitar lokasi bekerja atau di perantauan dengan menggunakan formulir A5 (surat pindah memilih). Yang penting sudah termasuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ungkap Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sih Setyo Adi usai menggelar kursus singkat kepemiluan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Wonogiri di KPU Kabupaten Wonogiri, Selasa (13/11).

BacaJuga

KPU Sukoharjo Mulai Petakan TPS Khusus

Antisipasi Ancaman Terorisme di Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polri

Bupati Yuni Minta 624 PPS Sragen Jujur dan Jaga Netralitas

Ketua KPU Wonogiri mencontohkan, ada warga Wonogiri yang terdaftar dalam DPT dan masih ber-KTP Wonogiri, namun merantau di Ibukota. Pemilih yang bersangkutan wajib mengurus formulir A5 di PPS agar bisa menggunakan hak pilihnya di Jakarta.

Pemilih tersebut, tidak perlu mudik ke Wonogiri. Cukup anggota keluarga di rumah menguruskan formulir A5. Setelah selesai, bukti formulir bisa dikirimkan anggota keluarga ke pemilih tersebut.

“Bisa difoto kemudian dikirim melalui email atau whatsapp. Nanti pemilih yang bersangkutan menunjukkan foto ke PPS yang dituju, misalnya di Jakarta. Selanjutnya diproses dan bisa segera menggunakan hak pilihnya,” ujar dia.

Dia menambahkan, ada konsekuensi ketika memilih di TPS beda kabupaten, apalagi beda provinsi. Yakni pemilih tidak bisa memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, maupun DPD, bahkan DPR RI. Pasalnya sudah berbeda daerah pemilihannya.

“Misalnya KTP di Wonogiri menyoblos di Jakarta, maka hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tidak bisa memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, maupun DPD,” tandasnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: DPTKPUpemilih

Previous Post

Ditinggal Pergi Saat Operasikan Mesin Oven Ban, Rumah dan Barang Berharga Ludes

Next Post

TMMD Resmi Ditutup, Kodim Gelar Pasar Murah

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

KPU Sukoharjo Mulai Petakan TPS Khusus

4 Februari 2023
Antisipasi Ancaman Terorisme di Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polri

Antisipasi Ancaman Terorisme di Pemilu 2024, Ini yang Dilakukan Polri

30 Januari 2023

Bupati Yuni Minta 624 PPS Sragen Jujur dan Jaga Netralitas

25 Januari 2023

801 PPS Boyolali Resmi Dilantik, Ini Pesan Wakil Bupati

25 Januari 2023

Resmi Dilantik, 532 Anggota PPS Karanganyar Dapat 3 Tugas Awal

25 Januari 2023

Seleksi Tertulis PPS Dimulai, Ratusan Calon Anggota Absen

11 Januari 2023
Next Post
Pemilih Bisa Nyoblos Dimana Saja, Begini Syaratnya

TMMD Resmi Ditutup, Kodim Gelar Pasar Murah

Terkini

BPN Jamin Aset Tanah Tergerus Longsor Tetap Utuh

4 Februari 2023

Strategi Bisnis Kreatif Berbasis Komunitas, Respati Ardi Tawarkan Tiga Jurus Jitu

4 Februari 2023
Madrasah Makin Percaya Diri Buka PTM Terbatas

BPIH Bakal Naik Tak Surutkan Minat Berhaji

4 Februari 2023

Pemasangan Patok Tanah Hindari Cekcok Tetangga

4 Februari 2023

KPU Sukoharjo Mulai Petakan TPS Khusus

4 Februari 2023





  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved