Solo – Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kenaikan cukai rokok tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau. Keputusan tersebut mulai berlaku kemarin, tepatnya 1 Januari 2020.
Meski kenaikan sudah diberlakukan ternyata masih banyak konsumen yang belum tahu adanya kebijakan itu.
“Sejak kebijakan kenaikan harga rokok itu diberlakukan ada puluhan konsumen yang komplain pada petugas kasir. Kami terima baik komplain tersebut serta memberikan penjelasan,” ujar penjaga minimarket di kawasan Kerten, Laweyan, Solo, Ardana Gamastar kepada Timlo.net, Sabtu (4/1).
Konsumen yang komplain, kata dia, mengira pihak minimarket yang mencari keuntungan dengan menaikkan semua harga rokok. Padahal, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur soal kenaikan cukai rokok.
“Saya sampai berdebat dengan konsumen yang membeli rokok itu. Meski sampai berdebat, konsumen tetap membeli rokok Marlboro merah seharga Rp 31.600 per bungkus naik dari sebelumnya 26.000 per bungkus,” kata dia.
Ia berharap ada sosialisasi dari pihak terkait mengenai kebijakan kenaikan cukai rokok ini. Hal itu sangat penting agar konsumen tidak lagi komplain.
“Saya usul Peraturan Menteri Keuangan bisa memperbanyak SE tentang kenaikan cukai rokok dan ditempel di toko penjual rokok,” kata dia.
Editor : Dhefi Nugroho