Solo — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo mulai melakukan uji coba pemanfaatkan ruang parkir di citywalk Jl Slamet Riyadi, Senin (6/1). Uji coba tersebut berlaku selama sebulan atau tepatnya pada tanggal 6 Februari.
“Mulai hari ini (Senin) kami resmi mulai melakukan uji coba pemanfaatan ruang parkir di citywalk Jl Slamet Riyadi,” ujar Kasi parkir umum dan khusus Haryono Nugroho kepada Timlo.net.
Parkir di citywalk Jl Slamet Riyadi, kata dia, dibagi dua segmen. Segmen pertama mulai simpang 4 Gendengan sampai dengan simpang 4 Ngapeman khusus untuk parkir mobil mulai berlaku pukul 17.00 WIB-06.00 WIB. Sementara kendaraan roda dua parkirnya tidak dibatasi waktu.
“Segmen kedua kami terapkan mulai Simpang 4 Ngapeman sampai dengan Bundaran Gladag khusus parkir kendaraan roda dua,” kata dia.
Ia mengungkapkan penerapan parkir di citywalk ini berdasarkan surat edaran (SE) No.551.2/0007/I/2020 tentang Uji Coba Pemanfaatan Ruang Parkir di Jl Slamet Riyadi Sisi Selatan. SE tersebut ditandatangani langsung Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno.
“Parkir di citywalk di sepanjang Jl Slamet Riyadi tidak berlaku saat CFD (Car Free Day) setiap hari Minggu pagi,” jelasnya.
Nugroho menambahkan, dasar yang digunakan dalam penerapan parkir citywalk di Jl Slamet Riyadi adalah UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Pemkot Solo No.1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Kota Solo.