Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Sabtu, 27 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Punya Istri Lebih dari Satu, Puluhan PNS Dipecat

8 Januari 2020 , 21:29 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Ekonomi, Nasional
0 0
Punya Istri Lebih dari Satu, Puluhan PNS Dipecat

Ilustrasi PNS | detik

Timlo.net — Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menjatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat terhadap puluhan pegawai negeri sipil (PNS).

Puluhan PNS itu dipecat karena berbagai kasus. Seperti beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, penyalahgunaan narkotika, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

BacaJuga

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

Gempa Tiga Detik Membuat Warga Labuha Berhamburan

Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Selakambang

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo, Rabu (8/1).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Selain itu, terdapat juga delapan pegawai yang dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.

Tjahjo menegaskan anggota BAPEK harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia menekankan bahwa setiap pegawai yang melakukan pelanggaran berat seperti tersangkut narkotika akan diberi sanksi tegas.

“Sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, ketentuan mengenai PNS beristri lebih dari satu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

“PP 10/1983 jo PP 45/1990,” katanya.

Pada Pasal 4 ayat 1 aturan itu disebutkan PNS pria yang akan beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat. Di ayat 2, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat 3 dijelaskan, permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diajukan secara tertulis.

“Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang,” bunyi Pasal 4 ayat 4.

Selanjutnya, di Pasal 15 ayat 1 dijelaskan, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau tidak ada izin maka dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” ujar Paryono.

Sumber: DetikFinance

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: BAPEKdipecatIstri Lebih dari SatuPANRBPDHTAPSpnstjahjo kumolo

Related Posts

Diangkat sebagai PPPK, Pengabdian 16 Tahun Mengajar di SD Terbayar
Sosial

Diangkat sebagai PPPK, Pengabdian 16 Tahun Mengajar di SD Terbayar

16 Februari 2021
Rekrutmen Guru PNS dan PPPK Harus Pertimbangkan Masa Pengabdian
Nasional

Rekrutmen Guru PNS dan PPPK Harus Pertimbangkan Masa Pengabdian

2 Februari 2021
10 Tokoh Awali Vaksinasi Anti Covid-19
Sosial

Juliyatmono: Kalau Mau Kaya Jangan Jadi ASN

13 Januari 2021
Polisi Tangkap Empat Penjudi, Salah Satunya Ibu Rumah Tangga
Nasional

Edarkan Ekstasi, Seorang ASN Dibekuk

8 Januari 2021
Pimpinan DPR: Rencana Penghapusan Jalur CPNS Bagi Guru Harus Dikaji Kembali
Nasional

Pimpinan DPR: Rencana Penghapusan Jalur CPNS Bagi Guru Harus Dikaji Kembali

4 Januari 2021
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Warga Mengambang di Kali Pepe
Nasional

Diduga Sakit, Seorang PNS Ditemukan Meninggal di Kamar Kontrakannya

26 Desember 2020
loading...



Terkini

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

Ratusan Atlet Divaksin Covid-19, Wapres: Mereka Termasuk Prioritas

27 Februari 2021
Laporan Kemlu, Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Gempa Fukushima

Gempa Tiga Detik Membuat Warga Labuha Berhamburan

27 Februari 2021
Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Mayat Pria Tanpa Identitas Gegerkan Warga Selakambang

27 Februari 2021
Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

Peredaran Pestisida Palsu Berhasil Diungkap

26 Februari 2021
Tracing di Jatipuro Libatkan Aparat TNI dan Polri

Tracing di Jatipuro Libatkan Aparat TNI dan Polri

26 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In