Wonogiri — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menyatakan bahwa banyak tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Wonogiri. Namun paling mendominasi adalah pekerja asal Tiongkok (RRC).
“Jumlah total TKA yang bekerja di Wonogiri sebanyak 187 orang,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri Agus Irawan Yustisianto melalui Kepala Seksi Intelejen Amir Akbar NQ, Jumat (10/1).
Kasie Intel menjelaskan, selain asal Tiongkok ada juga TKA asal Jepang, Filipina dan Korea Selatan. Dalam pengawasan TKA yang ada di Wonogiri ini Kejaksaan juga mempunyai tanggungjawab. Selain kantor imigrasi, dalam pengawasan TKA kejaksaan juga memiliki tanggungjawab. Hal demikian tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM.
“Kalau TKA yang tinggal di Wonogiri hanya 18 orang, sisanya tinggal di Solo dan Sukoharjo,” bebernya.
Amir mengatakan, TKA yang bekerja di Wonogiri kebanyakan bekerja di perusahaan tekstil atau garmen. Mereka menduduki jabatan manager dan direktur. Namun ada juga yang berstatus teknisi serta finishing.
Ditambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi atau laporan terkait pelanggaran yang dilakukan para TKA tersebut.
“Soal batas waktu izin tinggal kan sekarang di kantor Imigrasi semua serba online. Jadi, kapan waktu izin tinggal habis bisa cepat diketahui. Dan ketika ada masalah kita sudah biasa berkoordinasi,” tandasnya.
Editor : Wahyu Wibowo