Timlo.net – Gara-gara hobi menonton film porno, seorang PNS di Tangerang Selatan (Tangsel), Nanda Rodiana, divonis 1,5 tahun penjara. Penyebabnya, dia sering melakukan fantasi seks yang memaksakan hubungan badan lewat belakang atau anal.
Dilansir dari laman humaspolri.go.id, Nanda kemudian dilaporkan istrinya, SV, ke polisi karena tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pegawai KPU Tangerang Selatan ini juga memiliki ratusan koleksi film porno di flashdisk kemudian menontonnya di televisi.
“Dari awal nikah dulu dia sudah melakukan itu. Makanya saya enggak terima karena luka saya enggak bakal hilang. Ibarat perawan itu enggak virgin lagi,” ungkap SV, Jumat (10/1).
Dari hasil pernikahannya dengan Nanda tahun 2016 lalu, mereka dikaruniai dua anak. Namun, SV baru melaporkan kasus KDRT kepada polisi pada 31 Juli 2018. Selang satu tahun kemudian kasus ini baru disidangkan.
“Baru dijalanin sidangnya November 2019. Itu kan sudah setahun. Pimpinan dia di KPU Tangsel sempat melindungi anak buahnya. Jadi seakan-akan saya membual,” katanya.
Tidak terima dianggap membual, SV melalui pengacaranya melakukan penyelidikan mandiri. Hasilnya terungkap molornya sidang karena dugaan intervensi pimpinan KPU.
“Atasannya itu minta agar kasusnya ditahan dulu karena ada pemilu serentak. Jadi didahulukan itu dulu. Makanya, ketunda lama kasus saya,” ucap dia.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara SV baru dilakukan pada 2019.
“Terdakwa diputus 1,5 tahun penjara. Kami masih pikir-pikir mau menerimanya atau banding terhadap putusan itu karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun,” ujarnya.
Menurut dia, keputusan itu belum inkrah. Jaksa akan melakukan banding atas putusan tersebut, sebab tidak menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban.
“Dengan vonis 1,5 tahun terdakwa masih bisa kembali dipekerjakan di KPU Tangsel dan tetap jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menjalani masa hukuman. Kita maunya yang bersangkutan dipecat,” kata Taufiq.
Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 pasal 250 tentang ASN bahwa PNS bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika divonis 2 tahun.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo