Sabtu, Mei 21, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks

  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Nasional

Hobi Nonton Film Porno, Seorang PNS Masuk Bui

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
11 Januari 2020 | 05:44
in Nasional, Umum
Bolos di Kuburan, 9 Pelajar Digaruk, Saat HP Dicek Ditemukan Video Porno

Ilustrasi video mesum (dok.timlo.net/red)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Gara-gara hobi menonton film porno, seorang PNS di Tangerang Selatan (Tangsel), Nanda Rodiana, divonis 1,5 tahun penjara. Penyebabnya, dia sering melakukan fantasi seks yang memaksakan hubungan badan lewat belakang atau anal.

Dilansir dari laman humaspolri.go.id, Nanda kemudian dilaporkan istrinya, SV, ke polisi karena tidak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pegawai KPU Tangerang Selatan ini juga memiliki ratusan koleksi film porno di flashdisk kemudian menontonnya di televisi.

BacaJuga

Laksanakan Tahapan Pemilu, KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun

Tetap Digelar 14 Februari 2024, Puan Minta Polemik Penundaan Pemilu Diakhiri

KPU Karanganyar Jadi Pilot Project Zona Integritas

“Dari awal nikah dulu dia sudah melakukan itu. Makanya saya enggak terima karena luka saya enggak bakal hilang. Ibarat perawan itu enggak virgin lagi,” ungkap SV, Jumat (10/1).

Dari hasil pernikahannya dengan Nanda tahun 2016 lalu, mereka dikaruniai dua anak. Namun, SV baru melaporkan kasus KDRT kepada polisi pada 31 Juli 2018. Selang satu tahun kemudian kasus ini baru disidangkan.

“Baru dijalanin sidangnya November 2019. Itu kan sudah setahun. Pimpinan dia di KPU Tangsel sempat melindungi anak buahnya. Jadi seakan-akan saya membual,” katanya.

Tidak terima dianggap membual, SV melalui pengacaranya melakukan penyelidikan mandiri. Hasilnya terungkap molornya sidang karena dugaan intervensi pimpinan KPU.

“Atasannya itu minta agar kasusnya ditahan dulu karena ada pemilu serentak. Jadi didahulukan itu dulu. Makanya, ketunda lama kasus saya,” ucap dia.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangsel Taufiq Fauzie mengatakan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara SV baru dilakukan pada 2019.

“Terdakwa diputus 1,5 tahun penjara. Kami masih pikir-pikir mau menerimanya atau banding terhadap putusan itu karena putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun,” ujarnya.

Menurut dia, keputusan itu belum inkrah. Jaksa akan melakukan banding atas putusan tersebut, sebab tidak menjunjung tinggi nilai keadilan bagi korban.

“Dengan vonis 1,5 tahun terdakwa masih bisa kembali dipekerjakan di KPU Tangsel dan tetap jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menjalani masa hukuman. Kita maunya yang bersangkutan dipecat,” kata Taufiq.

Berdasarkan PP No 11 Tahun 2017 pasal 250 tentang ASN bahwa PNS bisa diberhentikan secara tidak terhormat jika divonis 2 tahun.

Sumber: humas polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: buifilm pornokdrtKPUpnsvideo mesum

Previous Post

Kesulitan dapat Bantuan, Korban Banjir Seperti Pengemis

Next Post

Gagal Njambret, Remaja Ini Nyaris Diamuk Massa

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

Laksanakan Tahapan Pemilu, KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun
Nasional

Laksanakan Tahapan Pemilu, KPU Butuh Anggaran Rp 8 Triliun

27 April 2022
Tetap Digelar 14 Februari 2024, Puan Minta Polemik Penundaan Pemilu Diakhiri
Nasional

Tetap Digelar 14 Februari 2024, Puan Minta Polemik Penundaan Pemilu Diakhiri

21 April 2022
KPU Karanganyar Jadi Pilot Project Zona Integritas
Solo dan Sekitar

KPU Karanganyar Jadi Pilot Project Zona Integritas

14 April 2022
KPU: 75 Parpol Berhak Mendaftar Pemilu 2024
Nasional

KPU: 75 Parpol Berhak Mendaftar Pemilu 2024

13 April 2022
Selasa, Presiden Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu
Nasional

Selasa, Presiden Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu

11 April 2022
Ketua KPU Masih Diisolasi karena Covid-19, Begini Kondisinya
Nasional

Isu Penundaan Tak Pengaruhi Tahapan Persiapan Pemilu 2024

8 April 2022
Next Post
Gagal Njambret, Remaja Ini Nyaris Diamuk Massa

Gagal Njambret, Remaja Ini Nyaris Diamuk Massa

Terkini

Nonton Langsung Final Tenis Ganda Campuran, Menpora Amali Tegang

Nonton Langsung Final Tenis Ganda Campuran, Menpora Amali Tegang

21 Mei 2022
Pelaku Penembakan di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Usai Gerebek Sarang Narkoba, Anggota Polisi Tertembak Bagian Bokong

21 Mei 2022
Unjuk Rasa di Patung Kuda Ricuh, Kapolsek Terinjak-Injak, 26 Orang Diamankan

Unjuk Rasa di Patung Kuda Ricuh, Kapolsek Terinjak-Injak, 26 Orang Diamankan

21 Mei 2022
Satu Emas dari Angkat Besi, Menpora: Ini Jadi Motivasi

Satu Emas dari Angkat Besi, Menpora: Ini Jadi Motivasi

21 Mei 2022
Fitrul Dwi Rustapa Akhirnya Pulang Kampung

Fitrul Dwi Rustapa Akhirnya Pulang Kampung

21 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved