Timlo.net – Lima dari tujuh orang diamankan satuan Reskrim Polres Bandung. Mereka adalah para pelaku tindak pidana perdagangan anak untuk dijadikan PSK. Modus yang digunakan dengan cara dijanjikan bekerja di Pulau Bangka Belitung.
Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Agta Bhuana Putra mengatakan, lima orang pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.
”RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk di jadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkal Pinang dan dipekerjaan sebagai PSK,” ungkap kasat, seperti diberitakan di laman humaspolri.go.id, Minggu (12/1).
Sementara dua orang lainnya bertugas membujuk rayu dan menjemput korban di rumahnya. Keduanya dinyatakan DPO atau buron.
”Para korban dijanjikan bekerja di restoran di Pulau Bangka Belitung. Namun mereka malah dijadikan pekerja seks komersial (PSK),” lanjut kasat.
Menurut dia, korban merupakan warga Kampung Rancalongan Rt 01 Rw 11 Desa Solokanjeruk, Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
“Korban ada dua orang berinisial PS dan YY, dua-duanya masih berumur sekitar 16 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kasus ini akan terus di kembangkan. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa satu buah kaso berwarna merah, satu buah celana levis pendek berwarna biru, satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuing, satu buah baju mini dress berwarna merah, satu buah baju mini dress berwarna hitam.
”Para pelaku diancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maksimal 10 tahun,” tandas AKP Agta Bhuana Putra.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo