Solo — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Solo Putut Gunawan menyayangkan Dinas Kebudayaan tidak menginisiasi pembentukan Dewan Kurator yang bertugas menginventarisir pelaku seni dan budayawan. Mestinya di tingkat implementasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hal seperti itu sudah dilakukan sejak Perda (Peraturan Daerah) disahkan.
Buat apa Perda Pemajuan Warisan Budaya Tak Benda disahkan, ujar Putut Gunawan, kalau pada kenyataannya di tingkat OPD tidak dilaksanakan.
“Kesannya justru di tingkat OPD tidak mau memahami isi Perda. Kalau mereka mengerti dan mau melaksanakan isinya pembentukan Dewan Kurator sudah ada. Sehingga kita punya data siapa saja yang bisa dikategorikan sebagai seniman maupun budayawan di Solo,” kata Putut yang juga anggota Komisi IV DPRD Solo.
Seharusnya, ujar Putut menambahkan, di tingkat OPD instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dijabarkan ke dalam Perda ditindaklanjuti segera.
“Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak jalan. Membentuk komunitas yang diwadahi dalam Dewan Kurator itu’kan suatu kewajiban, ini tidak jalan juga. Apa susahnya njawil seniman dan budayawan di Solo,” ujarnya.
Padahal, papar Putut Gunawan, kalau saja Dewan Kurator Budaya terbentuk hal-hal lain terkait dengan trade mark Solo sebagai Kota Budaya lebih ringan. “Termasuk memberikan perhatian dan atensi maupun apresiasi pada para seniman dan budayawan yang telah memajukan Solo,” tambahnya.