Sragen – Selama dua pekan awal tahun ini, Polres Sragen berhasil menangkap empat tersangka pelaku kejahatan narkoba. Sejumlah tersangka merupakan residivis kasus barang haram tersebut. Bahkan mereka bergerak atas permainan para bandar di lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
”Dia membeli dari seorang napi yang ada di Kedungpane Semarang, kemudian di informasikan ke napi yang ada di Lapas Sragen, baru ke WN,” terang Kasat Narkoba AKP Joko Satrio Utomo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Senin (13/1)
Joko mengungkapkan, dalam dua pekan menangkap empat orang pelaku. Salah satunya seorang residivis narkoba yang baru bebas Oktober 2019 lalu atas nama WN, warga Sumengko Sragen. WN kembali terlibat peredaran narkoba, dia ditangkap pada Kamis (2/1) lalu.
Kasat Narkoba mengakui memang tidak mudah menelusuri jaringan yang disampaikan para tersangka. Namun sudah ada upaya untuk menelusuri jaringan tersebut. Dari tangan WN diamankan sabu seberat 0.92 gram.
”Sabu ini ditanam di bawah tulisan kantor Kejari Sragen. Ada taman di taman depan kantor kejari, dia mengambil di situ atas petunjuk dari bandarnya,” terang Joko.
Atas perbuatannya dia diancam pasal 112 tentang narkotika dan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Dia dulu divonis 2,5 tahun ternyata tidak kapok,” tukas Joko Satriyo.