Timlo.net – Diduga belum membayar ikan arwana senilai Rp 12 Juta, artis Eza Gionino dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Eza dilaporkan oleh seorang pedagang ikan, Qory Supiandi.
Sebelumnya Qory Supiandi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan atas laporan Eza Gionino lantaran mengancam keluarga Eza.
Pengacara dari Qory Supiandi, Lissa V mengatakan, dia yang mewakili kliennya membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya. Lissa melaporkan Eza Gionino dengan pasal penggelapan dan pencemaran nama baik lewat UU ITE.
“Klien kami merasa ditipu karena ikannya tidak pernah dibalikkan dan dibayar,” kata Lissa, seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id, Senin (13/1).
Lissa mengatakan ikan arwana yang dikirim oleh Qory Supiandi kepada Eza Gionino sampai saat ini belum dibayar. Meski tidak sesuai pesanan, seharusnya Eza Gionino tetap melunasi tagihan sebesar Rp 12 juta terhadap barang yang sudah ia terima.
“Masa iya tidak suka ikannya masih dipelihara, harusnya kan dibalikkan saja. Tidak usah menunggu untuk ditagih,” tegas Lissa.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo