Timlo.net – Seroang wanita berinisial Yn (32) harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Atas laporan masyarakat, dia kerap menjajakan wanita kepada pria hidung belang dengan tarif tertentu. Kini Yn meringkuk di ruang tahanan Mapolres Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning W, melalui Kasatreskrim AKP Rengga Puspo Saputro, mengatakan, Yn diamankan petugas di Kelurahan/Kecamatan Sambaliung, Berau.
Yn terbukti menyediakan/menjajakan seorang wanita berinisial As (20) kepada laki-laki hidung belang. Pelaku memperoleh keuntungan dari kegiatan itu.
“As ini merupakan korban yang statusnya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT),” ungkap kasatreskrim, seperti dilansir dari laman humas.polri.go.id, Senin (13/1).
Modus yang digunakan, setiap ada pria yang memesan PSK kepadanya, Yn kemudian menyiapkannya.
“Transaksinya melalui mucikari itu, nanti setelah selesai baru akan dibagi dengan As,” jelasnya.
Namun, langkah Yn dalam menekuni bisnisnya tidak berlangsung lama. Ia terciduk di Jalan Raja Alam I, Sambaliung sekira pukul 21.00 Wita usai melakukan transaksi pembayaran jasa PSK. Polisi juga mengamankan barang bukti uang Rp 1,9 Juta hasil menyediakan jasa PSK.
“Baik pelaku, maupun korban serta bukti transaksi berupa kuitansi, uang tunai, dan bukti chat pelaku diamankan di Mapolres Berau untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari keterangan pelaku, uang Rp 1,9 juta digunakan untuk sekali berhubungan badan. Dari setiap pelanggan, pelaku mendapatkan fee sebesar Rp 100 Ribu, sementara As mendapatkan bayaran sebesar Rp 1,8 Juta.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 506 KUHP, tentang tindak pidana muncikari.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo