Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Selasa, 26 Januari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Jika Abaikan Surat Tilang, STNK Bakal Diblokir

15 Januari 2020 , 03:09 WIB
| 
Wahyu Wibowo - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Ini Penampakan STNK Elektronik yang Sedang Dikaji Polri

Sampel STNK elektronik (detik/ist

Timlo.net — Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar aturan lalu lintas, apabila pelanggar tidak merespons surat tilang yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan setelah tujuh hari. Hal ini terkait penerapan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Rudy Antariksawan, menyebutkan pelanggar wajib memberi jawaban melalui www.etle.pmi.info selambat-lambatnya tujuh hari setelah surat konfirmasi diterima pelanggar. Jika tidak ada respons, STNK akan diblokir petugas.

BacaJuga

Penjelasan Humas Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Dirjen Aptika: Ada Sekelompok Orang Sengaja Sebarkan Hoaks Covid-19

KPK akan Kawal Pengelolaan Anggaran Kemenparekraf

STNK yang dblokir tidak bisa langsung diperpanjang saat masa berlakunya habis. Agar blokir itu dicabut, pemilik kendaraan harus membayarkan denda tilang.

“Pelanggar dapat membuka blokir stnk miliknya apabila sudah membayar denda sesuai dengan pelanggaran,” ucap Rudy.

Saat ini, Polda Jawa Tengah sudah memasang dua kamera yang memantau pengguna jalan di Semarang. Nantinya akan ada enam kamera tambahan.

“Saat ini kami sudah pasang dua titik CCTV di Jalan Pandanaran sebagai tahap uji coba. Satu CCTV dipasang menghadap ke simpang lima, dan satu CCTV menghadap ke Pekunden,” jelas Rudy.

Rudy juga menjelaskan, pelanggaran yang direkam kamera ETLE meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman (seat belt), menggunakan handphone saat mengemudi, pelanggaran marka, mengemudi melebihi batas kecepatan, mendeteksi kecelakaan, pelanggaran parkir, menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas, dan menerobos tanda dilarang masuk.

“Mekanisme ETLE akan bekerja secara otomatis dan penindakannya lebih efektif karena dasar hukumnya akan lebih kuat dengan bukti yang terekam,” kata Rudy.

Mekanisme penindakan pelanggaran tersebut sesuai dasar hukum UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: ntmc polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: DiblokirstnkSurat Tilang

Related Posts

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Berawal dari Razia
Sosial

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK, Berawal dari Razia

27 Juli 2020
Sindikat Pembuat STNK Palsu Digulung Polisi
Nasional

Sindikat Pembuat STNK Palsu Digulung Polisi

7 Juni 2020
Pemblokiran HP Black Market Mulai Diberlakukan
Nasional

Pemblokiran HP Black Market Mulai Diberlakukan

19 April 2020
Ditemukan STNK Palsu, Diduga Mobil Bodong
Nasional

Ditemukan STNK Palsu, Diduga Mobil Bodong

11 Maret 2020
Pemalsu STNK Ini Sungguh Pintar, Sepintas Mirip Asli
Nasional

Pemalsu STNK Ini Sungguh Pintar, Sepintas Mirip Asli

7 Maret 2020
Proses Heregistrasi Nomor Kendaraan Pajak Lima Tahunan, Finance Wajib Fasilitasi Pemilik Kendaraan
Kota

Proses Heregistrasi Nomor Kendaraan Pajak Lima Tahunan, Finance Wajib Fasilitasi Pemilik Kendaraan

23 Februari 2020
loading...



Terkini

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

Penyintas Covid-19 Diajak Donorkan Plasma Konvalesen

26 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

Polisi Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di Karanganyar

26 Januari 2021
Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

Penyerang Karyawati Minimarket di Colomadu Diduga Psikopat

26 Januari 2021
Rumah Kontrakan Pedagang Cilok Keliling Ludes Terbakar

Rumah Kontrakan Pedagang Cilok Keliling Ludes Terbakar

26 Januari 2021
Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Ditargetkan Selesai 2 Februari

Vaksinasi Tahap Kedua di Solo Ditargetkan Selesai 2 Februari

26 Januari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Timlo.info
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In