Timlo.net – UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pengendara menyalakan lampu sepeda motor di siang hari diprotes oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI). Mereka menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) aturan tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan aturan berkendara menyalakan motor di siang hari demi meminimalisir angka kecelakaan.
“Bagus. Kita tunggu proses di MK. Nah, data Polri bicara kecelakaan lalu lintas oleh sepeda motor karena faktor manusia cukup banyak yakni 60 persen. Maka diterapkan itu untuk meminimalisir kecelakaan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, seperti diberitakan di laman humas.polri.go.id, Selasa (14/1).
Tak hanya menggugat ke MK, dua mahasiswa UKI itu membandingkan perlakuan polisi terhadap Presiden Jokowi yang tidak ditilang karena tak menyalakan lampu motor di siang hari.
Brigjen Argo menjelaskan polisi punya kewenangan untuk tidak menilang Presiden. Karena Presiden adalah simbol negara. Apalagi, Presiden juga dikawal oleh Paspampres dan polisi.
“Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kemana-mana ada pengawalan. Namanya simbol negara kita perlu kawal,” ucapnya.
Sumber: humas polri