Sragen — Pelaku perjudian jenis Cap Jie Kia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gondang, Sragen. Pelaku ditangkap petugas, setelah aktivitasnya dilaporkan salah satu warga yang merasa resah. Pelaku bernama Suwoto alias Woto (71), warga Dukuh Bangunrejo Rt.024, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen.
“Pelaku dilaporkan warga yang merasa resah karena aktivitas pelaku yang bermain Cap Jie Kia,” kata Kapolsek Gondang AKP Kabar Bandiyanto dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan, Selasa (14/1).
Penangkapan tersangka dilakukan pada 6 Januari 2019 lalu, di sebuah warung kopi milik salah satu warga di Dukuh Plampang, Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang. Siang itu, pukul 12.30 WIB, pelaku terlihat melakukan aktifitasnya, tengah bertransaksi di warung kopi tersebut.
Dari penyelidikan tersebut kemudian pelaku diamankan, sekaligus dilakukan penyitaan atas barang bukti yang terdapat di tempat kejadian.
AKP Kabar Bandiyanto mengatakan, tersangka kemudian diamankan setelah dipergoki tengah melakukan transaksi judi jenis Cap Jie Kia.
Dari penggeledahan di tempat kejadian, kemudian diamankan barang bukti berupa satu lembar kertas rekap penjualan Cap Jie Kia, sebuah HP merk Nokia, satu bolpoin, dan uang sebesar Rp 142.000.
“Saat ini tersangka tengah menjalani penyidikan di Mapolsek Gondang. Atas tindak pidana yang dia lakukan, dia kemudian dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 303 KUHP tentang Perjudian,” katanya.