Solo — Sebanyak 113 pedagang Pasar Legi terkena teguran akibat tidak kunjung menempati kios dan los di pasar darurat yang telah dibangun Pemkot Solo di kawasan Monumen Banjarsari (Monjari). Pedagang yang tidak menempati kios diminta membuat surat pernyataan.
“Batas terakhir pedagang menempati kios dan los pasar darurat sesuai aturan Pemkot Solo tanggal 31 Desember. Kami sudah informasilan itu ke pedagang,” ujar Lurah Pasar Legi, Marsono, kepada Timlo.net.
Setelah hampir sepekan deadline terlewati, kata dia, ternyata masih banyak pedagang yang belum menempati kios dan los. Hal itu yang kemudian membut Dinas Perdagangan (Disdag) Solo melayangkan surat pernyataan yang harus ditandatangani pedagang.
“Belum semua pedagang menempati jatah kios darurat. Lokasi kios yang masih tertutup berlokasi di depan halaman Dinas Pendidikan Solo, Jl DI Panjaitan, Stabelan, Banjarsari dalam beberapa waktu terakhir ini,” katanya.
Ia mengatalan, dari 120 kios darurat yang sudah ditempati pedagang hanya tujuh kios. Masih ada sebanyak 113 kios yang kosong belum ditempati.
“Kami langsung berikan surat pernyataan pada 113 pedagang agar segera menempati kios,” tambahnya.
Pemkot Solo, kata dia, tidak ingin menerima alasan apapun dari pedagang. Pedagang sudah dibuatkan kios pasar darurat seharusnya menempati kios tersebut.