Solo – Impian untuk membina mahligai rumah tangga akhirnya pupus setelah Sriyono (28) terjerat kasus hukum. Warga Senet RT 10/ RW 02, Desa/Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali ini melakukan penggelapan mobil rental dan menjualnya melalui media sosial.
“Terpaksa melakukan itu, karena terjerat hutang,” kata Sriyono kepada wartawan, Rabu (15/1).
Sriyono mengaku, dia meminjam mobil rental dengan menggunakan identitas KTP calon istrinya berinisial CW. Dengan membayar uang senilai Rp 4 Juta, Sriyono meminjam mobil rental jenis Honda Brio L 1956 AO selama kurang lebih satu mingguan. Setelah berhasil mendapatkan mobil tersebut, dia menjualnya melalui medsos Facebook seharga Rp 20 Jutaan.
“Terjual Rp 20 Jutaan. Duitnya, Rp 15 juta untuk bayar hutang. Sisanya buat beli motor,” ungkap Sriyono.
Dia mengaku, terjerat hutang berbunga. Awalnya, dia meminjam uang melalui online senilai Rp 8 jutaan. Namun, berbunga hingga Rp 15 Jutaan.
“Saya pusing, mau ngelunasin pakai apa. Lalu, terpaksa melakukan itu (penggelapan-red),” katanya.
Usai melakukan aksi penggelapan ini, Sriyono lantas bersembunyi di rumah orangtuanya untuk menghilangkan jejak. Namun, jejak Sriyono berhasil diketahui aparat setelah pemilik mobil rental melapor.
Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan mengatakan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dari identitas KTP CW yang digunakan untuk meminjam mobil rental. Bersama dengan CW, Polisi mendatangi rumah orang tua Sriyono dan langsung menangkapnya.
“Jadi calon istrinya ini ingat rumah orangtuanya, kemudian kita ajak kesana, ternyata benar dia sedang bersembunyi di sana. Pelaku langsung kami bekuk,” kata Damianus.
Saat ini, lanjut Demianus, pihak kepolisian masih mencari keberadaan mobil yang dijual oleh pelaku. Aparat hanya mengamankan barang bukti berupa bukti sewa, serta BPKB mobil tersebut.
Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 372 jo 378 KUHP tetang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor : Wahyu Wibowo