Timlo.net — Seorang perempuan asal Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Junaini (33) ditangkap aparat Polres Tulangbawang. Wanita tersebut ditangkap terkait kasus pemerasan dengan modus ancaman menyebar video mesum korban.
Pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah direkamnya bersama korban, jika korban menolak memberikan uang Rp 70 Juta.
“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, Selasa (14/1) pukul 13.00 WIB,” kata Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, yang dikutip dari laman humas.polri.go.id, Rabu (15/1).
Sandy menjelaskan, tindak pidana tersebut terjadi, Minggu (12/1) sekitar pukul 18.34 WIB, di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin. Korban mendapatkan kiriman video dari sang istri. Berdasarkan keterangan istri korban, video asusila sang suami ia dapat dari unggahan tersangka di media sosial facebook.
Sehari sebelum tersangka mengupload video tersebut, lanjut Sandy, ia sempat menghubungi korban agar diberikan uang Rp 70 Juta. Jika permintaannya ditolak, korban mengancam akan menyebarkan video mesumnya.
Korban belum sempat memberikan uang kepada pelaku dan pelaku telah mengupload video tersebut ke keluarganya dan sosmed. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tulangbawang.
Selain menangkap tersangka, anggotanya turut mengamankan barang bukti handphone warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan, dan postingan FB serta video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo