Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Jumat, 23 April 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tangkap Perusak Rumah dan Pelaku Pengeroyokan

17 Januari 2020 , 17:41 WIB
| 
Dhefi Nugroho - Timlo.net
in Nasional, Umum
0 0
Polisi Tangkap Perusak Rumah dan Pelaku Pengeroyokan

ilustrasi (sumber: Pixabay)

Timlo.net – Sebanyak lima remaja ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan dan perusakan rumah warga di kawasan Pantai Prigi, Trenggalek, Jatim. Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kelima pelaku merupakan tersangka dari dua kasus yang berbeda.

Masing-masing pelaku adalah RDS (22) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo dan TP (24) warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo terlibat perusakan rumah warga di Desa Tasikmadu. Sedangkan tiga tersangka lain adalah JBM dan RGM, warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo serta MDD warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

BacaJuga

Presiden Perintahkan TNI dan Basarnas Selamatkan Awak KRI Nanggala-402

Ganjar Pranowo Undang Tim Peneliti Vaksin Nusantara

Hari Bumi, Ganjar Dorong Percepatan Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan

“Salah satu tersangka masih anak-anak sehingga tidak kami ikutkan dalam rilis ini. Selain lima tersangka kami tengah memburu dua pelaku lain yang masih buron,” kata AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dilansir dari NTMC Polri, Jumat (17/1).

Dari lima pelaku kriminal jalanan itu dua diantaranya merupakan residivis yang baru keluar penjara dalam kasus yang sama.

Calvijn menjelaskan RDS dan TP diduga telah melakukan perusakan terhadap rumah milik Endang Setiawati di komplek wisata Pantai Prigi. Saat itu kedua pelaku dan kelompoknya nongkrong bareng di pinggir pantai, sedangkan di rumah korban terdapat sejumlah pemuda dari kelompok lain.

“Mereka ini terpengaruh minuman alkohol, kemudian karena ada organisasi lain sehingga mereka emosi hingga melakukan aksi perusakan rumah korban dilempar batu, kayu maupun benda lain,” ujarnya.

Akibat aksi pelemparan itu rumah korban mengalami kerusakan pada atap dan beberapa bagian lain. Selain itu pemilik rumah menjadi ketakutan.

Sementara tersangka JBM, RGM dan MDD diduga melakukan aksi kriminal jalanan dengan mengeroyok MRM warga yang hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Malam itu kelompok pelaku tengah nongkrong di salah satu warung kopi di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, pada saat yang bersamaan korban MRM melintas.

“Mengetahui korban melintas, para pelaku melakukan penghadangan dan selanjutnya secara beramai-ramai pelaku menganiaya korban,” imbuh Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Akibat perbuatannya kini para pelaku diamankan di Polres Trenggalek dan dijerat pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

sumber

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: kriminalpengeroyokan

Related Posts

Bentrok Ormas di Bandung, Tiga Orang Terluka
Nasional

Pacar Dilirik, Lihong Keroyok Teman Sendiri

25 Maret 2021
Saling Ejek di Grup Game Online Berujung Pengeroyokan
Nasional

Saling Ejek di Grup Game Online Berujung Pengeroyokan

28 Februari 2021
Kasus MayBank, Polisi Fokus Telusuri Penerbitan Identitas Baru M-Banking
Kota

Kasus Kriminal di Solo Didominasi Penipuan dan Penggelapan

9 Februari 2021
Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Gorontalo Tetapkan Tujuh Tersangka
Nasional

Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, Polda Gorontalo Tetapkan Tujuh Tersangka

6 Februari 2021
Terlibat Pengeroyokan, Lima Anak Punk Diamankan
Kota

Terlibat Pengeroyokan, Lima Anak Punk Diamankan

15 Januari 2021
Kasus Curanmor Dominasi Tindak Kriminal di Banjarnegara
Nasional

Kasus Curanmor Dominasi Tindak Kriminal di Banjarnegara

1 Januari 2021
loading...



Terkini

Masjid Agung Sheikh Zayed Jadi Pusat Islam di Solo

Belum Dibangun, Gibran Janji Masjid Raya Seikh Sayed Selesai Tahun Depan

23 April 2021
Gerebek Warung Makan, Polisi Sita Mesin Judi Ding Dong

Gerebek Warung Makan, Polisi Sita Mesin Judi Ding Dong

23 April 2021
Objek Wisata Waduk Gajahmungkur Segera Dipercantik dan Diperluas

Anggaran Belum Jelas, Pengembangan Wisata Gajah Mungkur Tetap Sesuai Rencana

23 April 2021
Boleh ke Solo Selama Larangan Mudik, Asal Bawa Syarat Ini

Larangan Mudik Ditambah Waktunya, Pemkot Solo Minta Warga Patuh

23 April 2021
Selain Penuh Sesak, Sejumlah Bangunan Rutan Solo Dilaporkan Rusak

Selain Penuh Sesak, Sejumlah Bangunan Rutan Solo Dilaporkan Rusak

22 April 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In