Kamis, Februari 9, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Bengkalis Vonis Mati Pemilik 10 Kg Sabu dan 14.581 Butir Ekstasi

Wahyu Wibowo by Wahyu Wibowo
18 Januari 2020 | 02:54
in Nasional, Umum
PN Bengkalis Vonis Mati Pemilik 10 Kg Sabu dan 14.581 Butir Ekstasi

Terdakwa mendengarkan bacaan vonis | humas polri

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Dua orang terdakwa kasus narkotika sebanyak 10 kg sabu dan 14.581 butir pil ektasi divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (16/1). Hakim menyatakan keduanya terbukti sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

“Sesuai dengan keterangan saksi–saksi dan barang bukti yang ada, dan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diputuskan dengan hukuman mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi membacakan keputusan, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Jumat (17/1).

BacaJuga

Kantongi Sabu, Pria Asal Banjarsari Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Modus COD

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan JPU, yakni masing-masing terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi SH, bersama dua hakim anggota Zia Ul Jannah Idris SH,  dan Wimmi D Simarmata SH ini, JPU menyatakan pikir–pikir. Sedangkan dari Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windaryanto, menyatakan banding.

Sumber: humas polri

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: ekstasisabuSidangvonis mati

Previous Post

Judi Sabung Ayam Bubar Saat Polisi Datang

Next Post

Bukannya Dikasih Uang, Tukang Pijit Ini Malah Diberi Bogem Mentah

Wahyu Wibowo

Wahyu Wibowo

Berita Terkait

HP-nya Dirampas, Bocah Empat Tahun Teriak “Maling”, Pelaku Ditangkap Polisi

Kantongi Sabu, Pria Asal Banjarsari Terancam 12 Tahun Penjara

2 Februari 2023
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Modus COD

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap, Modus COD

18 Desember 2022

Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Angkringan

3 Desember 2022

Ribuan Pil “Yaba” Berhasil Disita, Polisi: Lebih Berbahaya daripada Sabu

2 Desember 2022

Polisi Gagalkan Peredaran 36 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 7 Tersangka Diamankan

26 November 2022

Kasus Pengancaman Melalui SMS, Hakim Dibuat Geram Oleh Terdakwa

16 November 2022
Next Post
Tak Terima HPnya Diintip, Suami Pukuli Istri

Bukannya Dikasih Uang, Tukang Pijit Ini Malah Diberi Bogem Mentah

Terkini

PB XIII Serahkan Master Plan Revitalisasi Keraton Solo ke Gibran

9 Februari 2023

Misi Balas Dendam, Karanganyar Targetkan 30 Emas di Porprov Jateng

8 Februari 2023

Muncul Kasus Gagal Ginjal Anak di Solo, Gibran Minta Dinkes Tarik Obat Praxion

8 Februari 2023

Ditinggal Pergi, Rumah Warga Ngadirojo Diobok-obok Pencuri, Kerugian Capai Belasan Juta

8 Februari 2023
Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

Tertimpa Pohon yang Ditebang, Warga Karangtengah Meninggal

8 Februari 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved