Timlo.net – Dua orang terdakwa kasus narkotika sebanyak 10 kg sabu dan 14.581 butir pil ektasi divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (16/1). Hakim menyatakan keduanya terbukti sah telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Sesuai dengan keterangan saksi–saksi dan barang bukti yang ada, dan terbukti dengan sengaja dan disadari telah melakukan perbuatan melanggar hukum, maka terdakwa Muhammad Dahlan alias Lan dan Andi alias Andi, diputuskan dengan hukuman mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Hendah Karmila Devi membacakan keputusan, dilansir dari laman humas.polri.go.id, Jumat (17/1).
Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan JPU, yakni masing-masing terdakwa dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Devi SH, bersama dua hakim anggota Zia Ul Jannah Idris SH, dan Wimmi D Simarmata SH ini, JPU menyatakan pikir–pikir. Sedangkan dari Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bengkalis, Windaryanto, menyatakan banding.
Sumber: humas polri
Editor : Wahyu Wibowo