Solo — Tugu Jam Pasar Gede di Jalan Urip Sumoharjo, Sudiroprajan, Jebres, Solo menjadi sasaran vandalisme oleh orang tidak bertanggungjawab. Hal itu membuat geram Satpol PP dan mengancam akan menindak tegas pelaku vandalisme.
“Kami akan menindak tegas pelaku aksi vandalisme tersebut. Apalagi vandalisme tersebut dilakukan di Tugu Jam Pasar Gede yang berstatus BCB (Benda Cagar Budaya),” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto kepada Timlo.net, Senin (20/1).
Ia mengungkapkan aksi vandaliame tersebut sangat disayangkan mengingat status Tugu Jam Pasar Gede adalah BCB yang dilindungi UU. Pelaku vandalisme melanggar UU dan Perda Lingkungan Nomor 10 Tahun 2015.
“Pelaku bisa kami ancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 Juta,” papar dia.
Agus menambahkan, pihaknya akan segera menutup coretan tersebut dan mengusut aksi vandalisme di Tugu Jam Pasar Gede. Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang berada di lingkungan Pemkot Solo, dengan sangat dan hormat untuk ikut bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketenteraman lingkungan masing-masing,
“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan di Solo. Aset pemerintah jangan sampai dirusak,” kata dia.