Karanganyar — Aksi pencurian ternak oleh pelaku Ristanto alias Aris (31) dan Ganang Ngadioko (39) tergolong sadis. Seakan tanpa rasa kasihan, keduanya membantai kambing karena berisik, supaya memudahkan aksinya.
“Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Jumapolo, bersama Sat Reskrim Polres Karanganyar langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, serta mengamankan sejumlah barang bukti di rumah Ganang yang berada di Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo,” jelas Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, dalam gelar barang bukti, di Mapolres Karanganyar, Senin (20/1)
Ia mengatakan, keduanya diduga mencuri dan membantai kambing milik Sugiyo, warga Dusun Genuk Rt 02/Rw II Desa Paseban, Kecamatan Jumapolo, pada 11 November 2019 lalu. Berdasarkan hasil penelusuran polisi, keduanya ditangkap di rumah Ristanto alias Aris (31) di Dukuh Dlagngin Kidul Rt 01 Rw 06 Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, dan Ganang Ngadioko (39) di Sembung Wetan Rt 03 Rw 11 Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo pada 7 Januari 2020.
Terungkapnya kasus ini berkat laporan pemilik kambing yang kehilangan enam ekor ternaknya itu. Korban mendapati tiga ekor kambing betina dan dua ekor anakan tewas akibat kehabisan darah. Terdapat luka menganga di leher hewan mamalia itu akibat disembelih benda tajam. Sedangkan tiga ekor kambing jantan hilang.
“Salah satu pelaku, yakni Ristanto, merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara bulan Juni tahun lalu dengan kasus yang sama,” ujar Kapolres.
Dua pelaku yang kini diamankan di Mapolres Karanganyar, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.