Timlo.net – Polisi menembak seorang berinisial SP karena berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus narkoba jenis sabu. Polisi juga menangkap seorang lainnya, SPT, di Loby Tower B Apartemen Grand Buy Pluit Jakarta Utara dalam kasus yang sama. Barang bukti 1 kardus yang berisi 4 plastik sabu seberat total 2.024 gram diamankan.
Saat melakukan pengembangan, pelaku diminta menunjukkan rumah yang dijadikan penyimpanan narkoba di daerah Cawang Jakarta Timur. Saat itu SP mengajukan permintaan agar jangan diborgol supaya tidak ada orang yang curiga.
Namun ketika turun dari mobil tiba-tiba tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas yang melakukan pengawalan. Polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, namun (SP) tetap melakukan perlawan terhadap petugas. Selanjutnya untuk menjaga keselamatan, maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Tetapi tersangka tetap melakukan perlawanan, selanjutnya untuk menjaga keselamatan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat di perjalanan menuju ke RS Polri Kramat Jati SP dinyatakan telah meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dilansir dari Divhumas Polri, Selasa (21/1).